JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk lebih optimal lagi menyelesaikan kasus pelanggaran HAM usai putusan PTUN yang memenangkan gugatan yang diajukan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II.
Taufik juga berharap ada kerja sama yang baik antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus-kasus yang belum tuntas.
"Terkait Kasus Semanggi I dan II Presiden dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk lebih optimal lagi berupaya menyelesaikan kasus ini,” ujar Taufik Basari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
"Harus ada koordinasi yang baik antara Komnas HAM dan Kejagung untuk memastikan pemberkasan perkara penyelidikan telah dilakukan secara lengkap dan hati-hati," kata dia.
Baca juga: Anggota Komisi III: Harusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi
Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Majelis hakim menyatakan penyampaian Jaksa Agung terkait hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Perintahkan Jaksa Agung Segera Tuntaskan Tragedi Semanggi I dan II
Setelah putusan tersebut, Taufik juga berharap presiden Jokowi merealisasikan janji politiknya untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas hingga saat ini.
"Penuntasan pelanggaran HAM masa lalu adalah janji politik Presiden Jokowi. Janji tersebut termuat secara eksplisit dalam Nawacita jilid pertama yang ketika di periode pertama belum dituntaskan," ujar Taufik Basari
"Oleh karena itu, kita berharap agar di periode kedua ini janji politik tersebut bisa dijalankan sehingga penantian para korban yang menanti keadilan bisa terpenuhi," kata dia.
Sebelumnya, pernyataan ST Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus.
Baca juga: Pasca-Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung
Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.