JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi senilai 100.000 dollar Singapura yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2020).
Boyamin mengaku diklarifikasi soal kronologi pemberian uang tersebut hingga sosok pemberinya.
Saya diklarifikasi kronologis terkait dengan uang itu. Misalnya orang yang menyerahkan itu bikin janji minta ketemu kapan, misalnya pagi, terus ketemunya sore pada tanggal 21," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: KPK Klarifikasi Koordinator MAKI soal Dugaan Gratifikasi 100.000 Dollar Singapura
Boyamin juga menjelaskan bahwa uang tersebut sudah sempat ia tolak tapi sang pemberi tetap memaksa. Saat mengetahui jumlah uang yang diterimanya besar, Boyamin kemudian melaporkan itu ke KPK.
Mengenai sosok pemberi uang, Boyamin mengaku tidak menyebut nama namun hanya memberikan gambaran.
Boyamin pun menyebut sang pemberi sempat memintanya untuk tidak lagi membicarakan dugaan adanya 'king maker' dalam kasus Djoko Tjandra yang sempat dilaporkan Boyamin ke KPK.
"Memang orang yang memberikan itu memberikan clue pada hari berikutnya sejak penyerahan itu, diminta mengurangi berita terkait king maker terkait dengan kasus pemohonan fatwa Djoko Tjandra," ujar Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga mengaku ditanya statusnya sebagai penyelenggara atau bukan untuk menentukan apakah uang yang dilaporkan Boyamin tersebut tergolong gratifikasi atau tidak.
Baca juga: KPK Bakal Usut Sosok Pemberi 100.000 Dollar Singapura ke Boyamin
"Status saya penyelenggara negara atau bukan, atau pernah menerima uang dari negara enggak lembaga saya misalnya dana APBN atau APBD. Semua tidak, sehingga ya memang agak tipis saya itu kalau dianggap penyelenggara negara," ujar Boyamin.
Oleh sebab itu, Boyamin memberikan surat pernyataan kepada KPK yang menyatakan menyerahkan uang 100.000 dollar Singapura tersebut kepada KPK jika nantinya uang tersebut dianggap bukan gratifikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.