Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR: Baru Kali Ini Salah Ketik UU Ditemukan Setelah Diteken Presiden

Kompas.com - 04/11/2020, 13:14 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, DPR akan berkomunikasi dengan pemerintah untuk memperbaiki kelalaian penulisan dalam UU Cipta Kerja.

Supratman menegaskan, DPR siap bertanggung jawab bahwa perbaikan tersebut tidak mengubah substansi undang-undang.

"DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah susbtansi sama sekali dari UU Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," kata Supratman saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Soal Kesalahan Perumusan di UU Cipta Kerja, Ketua Baleg DPR: Tak Masalah Diperbaiki

Menurut dia, kelalaian penulisan yang terjadi pada Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 masih memungkinkan untuk diperbaiki.

Supratman mengatakan, perbaikan terhadap kesalahan pengetikan pada naskah UU sudah menjadi konsesi tersendiri.

Meski tak diatur secara tegas di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ia menyebut telah ada kesepakatan bahwa perbaikan terhadap UU sesudah disahkan boleh dilakukan sepanjang tidak mengubah substansi.

"Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Yang kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi. Tapi perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu," ujar Supratman.

Kendati demikian, Supratman mengakui, baru kali ini kelalaian penulisan di dalam UU ditemukan setelah diteken presiden.

Pada kasus-kasus sebelumnya, kelalaian ditemukan sebelum ditandatangani presiden. Namun, ia menilai perbaikan pada kesalahan kata adalah hal yang lumrah saja.

Baca juga: KSPI Beberkan Bukti Cacat Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan ke MK

Apalagi, kelalaian penulisan di UU Cipta Kerja dinilai sebatas kesalahan administrasi saja.

"Memang kalau untuk setelah ditandatangani presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan, tetapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok UU seperti itu. Karena Mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan," tutur dia. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, telah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menyapakti perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Pratikno menanggapi kesalahan pengetikan di dalam UU Cipta Kerja.

"Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2020).

Pratikno pun menilai kesalahan perumusan dalam UU Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi. Ia memastikan kesalahan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

Baca juga: Yusril: Pemerintah Harus Berani Berdialog dengan Masyarakat yang Tolak UU Cipta Kerja

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan, kelalaian penulisan di UU Cipta Kerja tak bisa diperbaiki sembarangan.

Dia mendorong pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.

"Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja," ucap Bivitri, Selasa (3/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com