JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Kondeferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan beberapa cacat formil dalam proses pembentukan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cacat formil artinya pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga: Masih Ada Kesalahan di UU Cipta Kerja, Ini Sejumlah Catatan dari KSPI
Pertama, menurut Said, tidak adanya pelibatan partisipasi publik antara lain dari buruh hingga mahasiswa. Sementara, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa dalam tahap perencanaan dan penyusunan diperlukan pelibatan serta partisipasi publik yang beragam.
"Pembahasan RUU tersebut tanpa melibatkan partisipasi publik seperti buruh, mahasiswa, petani, nelayan, akademisi, dan masyarakat luas lainnya," kata Said kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Kemudian, kata Said, pembahasan UU Cipta Kerja terkesan tergesa-gesa, tidak transparan pada publik.
Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...
Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu juga dilakukan secara tiba-tiba dan pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah dilakukan malam.
Selain itu, Said menyoroti perubahan substansi atau pasal, jumlah halaman dan kesalahan pengetikan.
"Fakta sebagian kecil di atas adalah bukti kecil telah terjadi cacat formil, di samping bukti cacat formil yang melanggar konstitusi UUD 1945 yang akan dimasukan dalam gugatan uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Said.
Adapun KSPI dan KSPSI telah mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja ke MK pada Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Soal Kesalahan Perumusan di UU Cipta Kerja, Ketua Baleg DPR: Tak Masalah Diperbaiki
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken UU Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober 2020.
UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman. Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
UU Cipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.