Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan di UU Cipta Kerja, Politisi PDI-P: Ini akibat Kecerobohan

Kompas.com - 04/11/2020, 11:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan merasa prihatin atas sejumlah kekeliruan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Arteria menilai, kesalahan tersebut terjadi bukan karena ada motif kesengajaan. Namun, karena kecerobohan dalam penyempurnaan draf UU tersebut.

"Bukan kejanggalan, saya prihatin, kok masih bisa pada halaman awal terjadi kesalahan ketik. Tapi kan memang itu tidak bermotif kesengajaan dan tidak juga untuk bertujuan melawan hukum. Jadi saya pikir karena kecerobohan saja," kata Arteria saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Arteria mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam sebuah UU tidak boleh terjadi. Namun, ia memahami, kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja tidak menghilangkan substansi.

"Tetapi tidak menggangu substansi kalau kita pahami dengan baik dan semangat untuk memperbaiki tentu ini ada jalan keluarnya, ternyata bukan Pasal 5 Ayat 1 tetapi Pasal 4 Ayat 1, Kan begitu," ujarnya.

Arteria juga membantah kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja akibat pembahasan yang tergesa-gesa dilakukan pemerintah dan DPR.

Ia mengklaim, pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR dilakukan dengan perencanaan yang baik.

"Bagaimana tergesa-gesa, mungkin menyiapkan draf akhirnya tergesa-gesa saya enggak tahu karena saya tidak terlibat Timus dan Timsin. Tetapi ini pembahasannya sudah detail, sudah lama," ucapnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana

Lebih lanjut, Arteria mengatakan, pemerintah dan DPR harus mencari jalan tengah sebagai langkah memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut.

"Saya pikir harus ada jalan tengah upaya-upaya baru yang dihadirkan, yang belum dikenal rezim hukum sebelumnya. Tapi harus kita tempuh ketimbang kesalahan yang kita tahu kecerobohan ini harus diselesaikan dengan judicial review atau menarik UU kembali," kata dia.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Baca juga: Soal Kesalahan Perumusan di UU Cipta Kerja, Ketua Baleg DPR: Tak Masalah Diperbaiki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com