JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum TNI kembali disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, pada 19 September 2020.
Sebelumnya, hasil temuan Amnesty International Indonesia mengungkapkan, terduga pelaku merupakan anggota TNI.
Hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aparat dalam kasus ini.
Kali ini, dugaan diungkapkan oleh tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM.
Baca juga: Prajurit Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia, TNI Siap Tindak Tegas
Menurut temuan mereka, pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) diduga adalah seorang petinggi TNI Koramil Hitadipa.
“Ini juga berangkat dari pengakuan korban sebelum meninggal kepada dua orang saksi, minimal dua orang saksi yang bahwa melihat (oknum) berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dengan 3 atau 4 anggota lainnya,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).
Komnas HAM menyimpulkan hal tersebut dari bekas luka tembakan yang diduga dilepaskan dari jarak kurang dari satu meter.
Menurut Anam, terduga pelaku menggunakan senjata api laras pendek atau pistol atau senjata lain yang memungkinkan tembakan di ruang sempit.
Dugaan penyiksaan
Menurut temuan Komnas HAM, Pendeta Yeremia mengalami penyiksaan atau tindakan kekerasan lainnya, salah satunya ditembak dari jarak dekat.
"Berupa tembakan ditujukan ke lengan kiri korban dari jarak kurang dari 1 (satu) meter atau jarak pendek pada saat posisi korban berlutut,” ucap Anam.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Proyektil Peluru Hilang di TKP Penembakan Pendeta Yeremia
Tindakan kekerasan lainnya yakni jeratan pada leher menggunakan tangan atau alat lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan