JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berbohong tentang kesepakatan dengan dewan pengupahan nasional.
Said mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggota dewan pengupahan nasional yang berasal dari unsur serikat buruh bahwa tidak ada kesepakatan apapun terkait upah minimum di tahun 2021.
"Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar gubernur tidak menaikkan upah minimum?" ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
"Patut diduga, Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan surat edaran tersebut," ucap dia.
Baca juga: KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker soal Tak Ada Kenaikan Upah Minimum
Oleh karena itu, sejumlah unsur buruh menolak surat edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut.
Ia sekaligus meminta gubernur untuk mengabaikan surat edaran tersebut.
"Buruh Indonesia menolak surat edaran terebut. Kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikkan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota," ujar Said Iqbal.
Alasannya, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.
Ia mengatakan, tahun 1998 pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.
Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?
Said menjelaskan, serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi.
"Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut," ujar Said Iqbal.
"Sebab, kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yag berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah," lanjut dia.
Saat itu, Said mengatakan, Presiden Habibie mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen.
Dengan analogi yang sama, menurut Said, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini dinilai lebih rendah dibanding 1998. Tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen.
Baca juga: KSPI Tolak SE Menaker soal Upah Minimum 2021 Tidak Naik
Namun, apabila dirasa berat, dewan pengupahan dan pemerintah derah bisa merundingkan angka kenaikannya.
"Apalagi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum," ucap Said Iqbal.
"Bahkan kalau pun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum," tutur dia.
Diberitakan, pemerintah telah memutuskan, tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.
Baca juga: KSPI Minta ke Pemerintah Jangan Dipukul Rata Perusahaan Tak Naikkan Upah
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu.
SE itu, menurut dia, dikeluarkan juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha.
Ia menilai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.