Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Gerindra: Meski Pandemi, Mestinya Upah Minimum 2021 Tetap Naik

Kompas.com - 28/10/2020, 09:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengatakan, seharusnya pemerintah tetap menaikkan upah minimum tahun 2021 meski perekonomian nasional mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Sebab, menurut Obon, kenaikan upah minimum akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Pengusaha kesulitan, pekerja juga sulit dengan kondisi sekarang, tetapi tetap mesti ada kenaikan upah, karena dengan kenaikan maka daya beli buruh akan tumbuh," kata Obon saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

"Bagaimana kita mau mendorong pertumbuhan ekonomi kalau daya beli itu tidak tumbuh," tuturnya.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik Akibat Pandemi, Buruh: Logika Terbalik!

Menurut Obon, pemerintah bisa tetap menaikkan upah minimum tahun depan dengan menentukan nilai yang tidak memberatkan dunia usaha.

Obon juga membandingkan kondisi krisis ekonomi pada tahun 1998, upah minimum ketika itu diputuskan tetap naik meski dalam kondisi sulit.

"Kalau terkait upah ini baru kali ini, karena 1998 Indonesia krisis parah, upah tetap naik. Upah itu pasti naik cuma besarannya aja yang berbeda," ujarnya.

Selain itu Obon berpendapat, jika alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum karena terdapat subsidi gaji, hal tersebut tidak tepat.

Sebab, tidak semua pekerja atau buruh terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerimaan subsidi gaji.

"Kalau perusahaan aktif itu biasanya mereka ikut aturan hukum. Tapi kalau perusahaan nakal itu buruhnya sudah jatuh tertimpa tangga, upah tidak sesuai, BPJS tidak didaftarkan," tuturnya.

Baca juga: Upah 2021 Tidak Naik, KSPI Bandingkan dengan Era Presiden Habibie

Lebih lanjut, Obon mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih memiliki waktu untuk mengubah kebijakan upah minimum tahun 2021 tersebut.

"Bisa (upah minimum diubah), kan berlakunya pada Januari, Januari dari sekarang November Desember, masih ada waktu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Keputusan Pemerintah Tak Menaikan Upah Dinilai Turunkan Daya Beli Buruh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com