JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berbohong tentang kesepakatan dengan dewan pengupahan nasional.
Said mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggota dewan pengupahan nasional yang berasal dari unsur serikat buruh bahwa tidak ada kesepakatan apapun terkait upah minimum di tahun 2021.
"Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar gubernur tidak menaikkan upah minimum?" ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
"Patut diduga, Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan surat edaran tersebut," ucap dia.
Baca juga: KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker soal Tak Ada Kenaikan Upah Minimum
Oleh karena itu, sejumlah unsur buruh menolak surat edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut.
Ia sekaligus meminta gubernur untuk mengabaikan surat edaran tersebut.
"Buruh Indonesia menolak surat edaran terebut. Kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikkan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota," ujar Said Iqbal.
Alasannya, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.
Ia mengatakan, tahun 1998 pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.
Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?
Said menjelaskan, serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi.
"Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut," ujar Said Iqbal.
"Sebab, kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yag berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah," lanjut dia.
Saat itu, Said mengatakan, Presiden Habibie mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen.
Dengan analogi yang sama, menurut Said, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini dinilai lebih rendah dibanding 1998. Tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen.
Baca juga: KSPI Tolak SE Menaker soal Upah Minimum 2021 Tidak Naik