JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Dalam SE tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun 2020.
"Serikat buruh dan buruh Indonesia menolak Surat Edaran Menteri Tenaga kerja yang menyatakan bahwa upah minimum baik UMP, UMK, UMSP, UMSK tahun 2021 sama dengan tahun 2020," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2020).
"Atau dengan kata lain, kenaikannya adalah nol persen untuk upah minimum tahun 2021," lanjut dia.
Baca juga: Bertambah, Kini Ada 25 Provinsi yang Tak Menaikkan Upah Minimum 2021
Atas penolakan Surat Edaran itu, KSPI otomatis akan menolak apabila kepala daerah tidak menaikan upah minimun di provinsi atau kabupaten/ kota.
Diketahui, sesuai peraturan perundang-undangan, Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
Ia pun membandingkan masa-masa saat ini dengan kondisi perekonomian Indonesia dari tahun 1998 ke 1999.
Saat itu, pertumbuhan ekonomi di Indonesia minus 17,6 persen. Bahkan, tingkat inflasi mendekati angka 78 persen.
Namun, upah minimum tetap naik sebesar 16 persen.
"Ya intinya, (KSPI berharap) tetap ada kenaikan. Seberapa besar kenaikannya? Kita harapkan 8 persen. Kalau tidak bisa 8 persen, silahkan berdialog di dewan pengupahan masing-masing daerah," tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan