JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto berinisial LI dan seorang teman Hiendra berinisial VC, setelah menangkap Hiendra, Kamis (29/10/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, LI dan VC dicecar terkait keberadaan Hiendra selama menjadi buronan KPK.
"Materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS (Hiendra) dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka HS selama menjadi DPO KPK," kata Ali, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Tangkap Tersangka Penyuap Nurhadi, KPK Amankan Kendaraan dan Alat Komunikasi
Hiendra merupakan tersangka penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap LI dan VC, penyidik juga mendalami sumber biaya hidup dan fasilitas lain selam Hiendra berada dalam pelarian.
KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi atau pasal perintangan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap kooperatif," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tahan Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi untuk 20 Hari ke Depan
Adapun, LI dan VC kini telah dipulangkan penyidik setelah menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Hiendra ditangkap sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).
Hiendra ditangkap setelah 8 tahun berstatus sebagai buronan KPK. Adapun Nurhadi dan Rezky telah lebih dahulu dicokok KPK pada Juni 2020 dan kini telah menjalani sidang.
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rekzy, jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK) mengungkap Hiendra telah memberi suap senilai total Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi dan Rezky.
Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.
Baca juga: Akhir Pelarian Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Di samping itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.