Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kasus Kekerasan di Papua, Ini Saran Bagi Pemerintah

Kompas.com - 22/10/2020, 15:54 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu mengusut kasus kekerasan yang terjadi di Papua hingga ke tahap persidangan dan mengadili pelakunya lewat pengadilan sipil.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI Adriana Elisabeth menilai, hal itu perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kasus kekerasan yang berkepanjangan di Papua.

"Pengadilannya jangan pengadilan militer kalau memang betul-betul bisa dibuktikan pelakunya adalah TNI. Harus melalui pengadilan sipil, harus transparan prosesnya," ujar Adriana kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Selain itu, proses penanganan kasus-kasus tersebut harus dipublikasikan dan diserahkan kepada pihak korban yang telah menunggu.

Baca juga: Pemerintah Percepat Optimalisasi Penyaluran Bansos di Papua dan Papua Barat

Di samping pengusutan kasus, pemerintah dinilai juga perlu melakukan langkah-langkah pemulihan korban.

Menurutnya, banyak aspek kehidupan masyarakat yang terdampak akibat terjadinya konflik. Misalnya, terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan maupun pendidikan.

Kelanjutan kehidupan sehari-hari masyarakat yang terdampak juga dipertanyakan, seperti mereka yang mengungsi. Ada pula masyarakat yang mengalami trauma.

Adriana menilai, pemerintah masih melupakan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak.

"Mungkin pendekatannya memang terlalu parsial ya selama ini. Jadi kalau konflik bersenjata, kirim pasukan. Kalau masalah infrastruktur, kirim ini. Tapi yang korban dari konflik itu sendiri enggak pernah ada yang tolong," tutur dia.

Baca juga: Mahfud: Keliru Rakyat Minta TNI-Polri Ditarik dari Papua, yang Minta Itu KKB

Menurutnya, kasus kekerasan di Papua yang marak terjadi belakangan ini memiliki sejarah panjang.

Ia menilai, sumber-sumber kekerasan hingga konflik terus terjadi juga perlu ditelusuri dan ditangani oleh pemerintah.

Adriana mengungkapkan, penanganan terhadap masalah non-ekonomi di Papua sebenarnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Akan tetapi, ia menilai hal tersebut tidak digunakan untuk mengatasi masalah yang menjadi sumber maraknya kasus kekerasan.

"Itu ada dalam UU Otsus mengenai pengadilan HAM dan pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Itu sebenarnya bagian untuk mengatasi persoalan non-ekonomi," ucap dia.

Terakhir, pemerintah diminta membuka ruang dialog untuk membahas penyelesaian isu HAM.

Baca juga: Menag Ajak Santri Pesantren Sejahterakan Tanah Papua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com