JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019 H Maryono.
"Artinya perbuatan ini dilakukan bukan orang BTN, ya, tapi perusahaan itu yang tidak melaksanakan kewajibannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai peran Ghofir dalam kasus tersebut.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ghofir pun langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
Baca juga: Kejagung Periksa Menantu Eks Dirut BTN Tersangka Kasus Gratifikasi
Hari menuturkan, Ghofir ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Oktober sampai 8 November," tuturnya.
Ghofir menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2020, penyidik menetapkan Maryono, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.
Kemudian, ditetapkan lagi dua tersangka yakni, menantu Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan pada 9 Oktober 2020.
Baca juga: Eks Dirut BTN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Dalam kasus ini, Maryono diduga menerima gratifikasi berupa uang yang diterima melalui rekening milik menantunya, Widi Kusuma Purwanto.
Menurut Kejagung, gratifikasi itu diduga terkait dengan pemberian kredit dari BTN.
"Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," ucap Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Kejagung mengungkapkan, PT Pelangi Putera Mandiri mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada September 2014.
Sebelum menerima kredit tersebut, PT Pelangi Putera Mandiri diduga mengirim uang sekitar Rp 2,26 miliar ke rekening milik Widi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di BTN Cabang Batam, Kejaksaan Agung Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
Menurut Kejagung, transaksi mencurigakan tersebut diduga dilakukan oleh Yunan Anwar atas nama PT Pelangi Putera Mandiri. Hingga kini, kredit tersebut macet.
Di sisi lain, pada Desember 2013, BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni memberikan kredit sebesar Rp 160 miliar kepada PT Titanium Property.
Penyidik pun kembali menemukan transaksi mencurigakan dari PT Titanium Property ke rekening milik Widi dengan total Rp 870 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.