JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019 berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur PT Pelangi Putera Mandiri selaku nasabah BTN berinisial YA sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, gratifikasi itu diduga terkait dengan pemberian kredit dari BTN.
"Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," ucap Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: BTN Hadirkan KPR Khusus untuk Anggota TNI
Menurut Kejagung, HM diduga menerima gratifikasi berupa uang yang diterima melalui rekening milik menantunya, Widi Kusuma Purwanto.
Hari menuturkan, PT Pelangi Putera Mandiri mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada September 2014.
Sebelum menerima kredit tersebut, PT Pelangi Putera Mandiri diduga mengirim uang sekitar Rp 2,26 miliar ke rekening milik menantu HM.
Menurut Kejagung, transaksi mencurigakan tersebut diduga dilakukan oleh YA atas nama PT Pelangi Putera Mandiri. Hingga kini, kredit tersebut macet.
Di sisi lain, pada Desember 2013, BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni memberikan kredit sebesar Rp 160 miliar kepada PT Titanium Property.
Penyidik pun kembali menemukan transaksi mencurigakan dari PT Titanium Property ke rekening milik menantu HM dengan total Rp 870 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan