Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi di BTN Cabang Batam, Kejaksaan Agung Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Kompas.com - 10/12/2019, 20:53 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Batam.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ditemui bersamaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun menegaskan hal itu sebagai alasan sampai sekarang belum ada tersangka. 

"Pendalaman terus. Belum (ada tersangka)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Copot Dua Jaksa yang Terlibat Pemerasan Rp 1 Miliar

Sebelumnya, melansir Tribunnews, Kejagung meningkatkan status kasus dugaan korupsi senilai Rp 300 miliar itu menjadi penyidikan dari penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi itu terkait pemberian kredit dari BTN cabang Batam kepada PT Batam Island Marina (BIM).

Diduga terjadi banyak pelanggaran dalam penggunaan uang kredit yang tidak sesuai dengan permohonan.

"Orang mengajukan KMK (Kredit Modal Kerja), prosedurnya banyak yang dilanggar. Penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan. Kenyataannya, kreditnya juga tidak berbayar," ujar Adi Togarisman melalui YouTube Kompas TV, Senin (2/12/2019).

Kompas TV Tim kejaksaan agung menangkap buronan kasus korupsi jual beli nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara. Terpidana, ditangkap saat hendak masuk Kuala Lumpur, Malaysia. Atto Sakmawita Sampetoding, terpidana korupsi jual beli nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara, ditangkap tim intel kejaksaan agung, saat baru turun dari pesawat di Kuala Lumpur, Malaysia.<br /> <br /> Atto melarikan diri dari eksekusi vonis lima tahun penjara pada 2014, karena terbukti korupsi 24 miliar rupiah. Ia sebelumnya menjabat sebagai managing direktor PT Kolaka Mining Internasional dan terjerat kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah dengan pemkab Kolaka Sulawesi.<br /> <br /> Atas perbuatannya, Atto dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak 24,1 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com