Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/10/2020, 19:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara berinisial HM, Jumat (9/10/2020) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, salah satu saksi yang diperiksa seorang pihak swasta bernama Widi Kusuma Purwanto yang juga menantu HM.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (Gratifikasi) kepada Direksi PT. BTN (sekarang khusus untuk Tersangka HM) termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut," kata Hari dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Jiwasraya sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Dalam kasus ini, HM diduga menerima gratifikasi berupa uang yang diterima melalui rekening milik menantunya tersebut.

Selain Widi, saksi lain yang diperiksa penyidik adalah Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan.

Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi digunakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan HM, Direktur Utama PT BTN periode 2012-2019, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur PT Pelangi Putera Mandiri selaku nasabah BTN berinisial YA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Eks Dirut BTN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, gratifikasi itu diduga terkait dengan pemberian kredit dari BTN.

"Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," ucap Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com