Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Gratifikasi BTN

Kompas.com - 22/10/2020, 09:04 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019 H Maryono.

"Artinya perbuatan ini dilakukan bukan orang BTN, ya, tapi perusahaan itu yang tidak melaksanakan kewajibannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai peran Ghofir dalam kasus tersebut.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ghofir pun langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

Baca juga: Kejagung Periksa Menantu Eks Dirut BTN Tersangka Kasus Gratifikasi

Hari menuturkan, Ghofir ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Oktober sampai 8 November," tuturnya.

Ghofir menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2020, penyidik menetapkan Maryono, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Kemudian, ditetapkan lagi dua tersangka yakni, menantu Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan pada 9 Oktober 2020.

Baca juga: Eks Dirut BTN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Dalam kasus ini, Maryono diduga menerima gratifikasi berupa uang yang diterima melalui rekening milik menantunya, Widi Kusuma Purwanto.

Menurut Kejagung, gratifikasi itu diduga terkait dengan pemberian kredit dari BTN.

"Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," ucap Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Kejagung mengungkapkan, PT Pelangi Putera Mandiri mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada September 2014.

Sebelum menerima kredit tersebut, PT Pelangi Putera Mandiri diduga mengirim uang sekitar Rp 2,26 miliar ke rekening milik Widi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di BTN Cabang Batam, Kejaksaan Agung Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Menurut Kejagung, transaksi mencurigakan tersebut diduga dilakukan oleh Yunan Anwar atas nama PT Pelangi Putera Mandiri. Hingga kini, kredit tersebut macet.

Di sisi lain, pada Desember 2013, BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni memberikan kredit sebesar Rp 160 miliar kepada PT Titanium Property.

Penyidik pun kembali menemukan transaksi mencurigakan dari PT Titanium Property ke rekening milik Widi dengan total Rp 870 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com