JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019 H Maryono.
"Artinya perbuatan ini dilakukan bukan orang BTN, ya, tapi perusahaan itu yang tidak melaksanakan kewajibannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai peran Ghofir dalam kasus tersebut.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ghofir pun langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
Baca juga: Kejagung Periksa Menantu Eks Dirut BTN Tersangka Kasus Gratifikasi
Hari menuturkan, Ghofir ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Oktober sampai 8 November," tuturnya.
Ghofir menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2020, penyidik menetapkan Maryono, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.
Kemudian, ditetapkan lagi dua tersangka yakni, menantu Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan pada 9 Oktober 2020.
Baca juga: Eks Dirut BTN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Dalam kasus ini, Maryono diduga menerima gratifikasi berupa uang yang diterima melalui rekening milik menantunya, Widi Kusuma Purwanto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan