JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta jajaran penyelenggara pemilu menjaga integritas Pilkada 2020.
Ia juga mengingatkan seluruh personel KPU dan Bawaslu bekerja sesuai tugas dan wewenang, bukan melampaui kewenangan.
"Salah satu indikator pemilu berintegritas itu penyelenggaranya bekerja sesuai dengan tugas dan wewenang, bukan kemudian bekerja di luar tugas dan wewenangnya," kata Hasyim dalam sebuah diskusi daring, Senin (19/10/2020).
"Karena kalau bekerja sudah melampaui wewenang itu jadi problem juga nanti kita para penyelenggara ini dianggap menyalahgunakan wewenang," tuturnya.
Baca juga: Menurut KPU, Publik Belum Paham Pilkada 2020 Disesuaikan Protokol Kesehatan
Hasyim pun mengingatkan penyelenggara pemilu untuk bekerja dengan menerapkan dua asas, yakni akuntabel dan transparan.
Penyelenggara yang akuntabel artinya yang bertanggung jawab penuh terhadap apa yang mereka kerjakan. Hasyim meminta penyelenggara tak mengeluh dengan pekerjaan mereka.
Sebab, kata Hasyim, menjadi penyelenggara pemilu berarti siap menanggung seluruh tugas dan konsekuensi.
"Tidak boleh para penyelenggara pemilu itu mengeluh karena beban kerjanya berat, karena durasi kerjanya sepertinya kok nggak ada istirahatnya, itu nggak boleh mengeluh. Karena apa, kan mendaftar sendiri, nggak ada yang menyuruh," ujarnya.
Baca juga: KPU Sebut Sudah Rancang Protokol Kesehatan untuk Lindungi Petugas TPS
Bekerja dengan prinsip akuntabel berarti juga mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan.
Hasyim mengingatkan bahwa ada sejumlah lembaga eksternal yang mengawasi kinerja KPU, mulai dari Bawaslu, DKPP, BPK, KPK, kepolisian, dan lainnya.
Sementara, asas transparansi berarti terbuka kepada publik. Menurut Hasyim, pihaknya telah berupaya untuk terbuka di Pilkada, dengan membangun sejumlah sistem daring yang dapat diakses publik seperti sistem informasi data pemilih (Sidalih).
Ada juga sistem informasi pencalonan (Silon), sistem informasi dana kampanye (Sidakam), sistem rekapitulasi suara elektronik (Sirekap) dan lainnya.
Baca juga: Kampanye Tatap Muka Masih Masif, KPU Disarankan Perpanjang Masa Iklan
"Asas transparansi atau keterbukaan untuk membangun kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu," kata Hasyim.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.