Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Mengakses Dokumen Penyusunan dan Draf Final UU Cipta Kerja...

Kompas.com - 19/10/2020, 08:51 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kritik atas Undang-Undang Cipta Kerja terus disuarakan oleh sejumlah kelompok masyarakat. Tidak hanya dipandang bermasalah secara substansi, UU Cipta Kerja juga dinilai cacat formil terkait proses pembentukannya.

Peneliti Bidang Konstitusi dan Ekonomi dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Rahmah Mutiara menuturkan, salah satu indikasi pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil yakni dokumen dan rekam jejak penyusunan yang sulit diakses.

Penelusuran Kode Inisiatif, tidak semua agenda dan hasil rapat pembahasan UU Cipta Kerja diunggah ke situs DPR (dpr.go.id). Berbagai video rapat pun tidak diarsipkan dalam kanal YouTube DPR.

Baca juga: Kode Inisiatif Soroti Kecacatan Formil Pembentukan UU Cipta Kerja

"Dokumen penyusunan UU Cipta Kerja sulit diakses, kata pemerintah dan DPR terbuka dan sebagainya, tetapi yang ditemukan adalah dokumen penyusunan di laman resmi DPR tidak semuanya tersedia dan tidak semua agenda rapat tercantum," ujar Rahmah dalam sebuah diskusi daring, Jumat (16/10/2020).

Selain itu, Rahmah mengatakan, proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak partisipatif. Pihak-pihak yang diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pun dinilai hanya dari kelompok-kelompok tertentu.

"Pihak yang diundang dalam RDPU eksklusif," kata dia.

Menurut Rahmah, sikap tertutup DPR ini bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal tersebut mengatur tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan, di antaranya, memiliki kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta keterbukaan.

Baca juga: Pakar Hukum: Pembentukan UU Cipta Kerja Merupakan Proses Legislasi Terburuk

Secara terpisah, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, kecacatan formil juga ditunjukkan dengan agenda pengesahan RUU Cipta Kerja yang dipercepat, dari 8 Oktober menjadi 5 Oktober. Setelah pengesahan, draf final UU Cipta Kerja pun berubah-ubah.

"Itu semua melanggar moralitas demokrasi. Ketok palu bukan hanya seremoni. Dalam sebuah negara demokrasi, (paripurna) itu adalah persetujuan bersama, perwujudan dari Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Ada makna besar dalam demokrasi," ujar Bivitri dalam diskusi daring, Sabtu (17/10/2020).

DPR dan pemerintah bantah Pembahasan tertutup

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengklaim pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat.

Menurutnya, seluruh proses pembahasan ditayangkan secara langsung melalui TV Parlemen dan media sosial DPR RI.

"Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPR, disiarkan Kompas TV, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Kemenkumham Klaim Penyusunan RUU Cipta Kerja Dilakukan Terbuka

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan juga membantah bahwa pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

Irfan mengatakan, seluruh proses pembahasan terbuka dan dapat diakses publik. Menurut Irfan, hal ini dikembalikan kepada publik apakah mau menyimak atau tidak.

"Saya yakini tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang ditutupi terhadap pembahasan-pembahasan dari UU Cipta Kerja. Itu tadi mungkin waktu kita saja yang tidak cukup kuat untuk mencermati secara keseluruhan proses yang ada di DPR," kata Irfan dalam diskusi daring, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: KSP: Susah Menjelaskan soal UU Cipta Kerja, Publik Lebih Percaya Media Sosial

Selain itu, ia mengatakan, saat ini lebih banyak perbincangan negatif mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

Irfan menilai, publik lebih percaya dengan konten yang tersebar di media sosial. Padahal, kata Irfan, banyak informasi yang dapat dikategorikan sebagai hoaks.

"Saya juga susah menjelaskan kepada publik karena kita lebih percaya dengan dunia medsos, yang beredar di media sosial," tutur Irfan.

Naskah final UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik

Dua minggu setelah disetujui DPR dan pemerintah di rapat paripurna, UU Cipta Kerja belum juga dapat diakses publik.

Hingga Senin (19/10/2020), laman DPR (dpr.go.id) atau Kementerian Hukum dan HAM belum mengunggah dokumen UU Cipta Kerja.

Sedangkan, draf UU Cipta Kerja yang telah selesai direvisi setebal 812 halaman sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) untuk ditandatangani.

Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah UU setelah tanggal persetujuan di paripurna.

Jika presiden tidak tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU tetap berlaku secara otomatis dan wajib diundangkan.

Baca juga: Naskah Final UU Cipta Kerja yang Sudah di Tangan Jokowi...

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan menuturkan, Presiden Jokowi harus segera menandatangani naskah UU Cipta Kerja setelah diserahkan oleh DPR.

Sebab, UU Cipta Kerja merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah.

"Secara logika, presiden harus menandatangani ini sebagai undang-undang," ujar Asep, Rabu (14/10/2020).

Ia berharap pemerintah konsisten terhadap gagasan UU Cipta Kerja. Menurut Asep, tidak elok jika presiden kemudian terkesan tak mau mengambil sikap akibat gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Asep berpendapat, semakin cepat pemerintah mengundangan RUU Cipta Kerja, maka publik dapat bergerak cepat pula untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Demo, Perppu, atau Judicial Review untuk Sikapi UU Cipta Kerja?

Di sisi lain, Ia mendorong presiden agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah kembali membahas UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan executive review.

"Presiden segera undangkan, kasih nomor, masukan lembaran negara, kemudian dalam waktu tidak terlalu lama mengeluarkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU ini," kata dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com