JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM mengklaim proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan melibatkan setiap pemangku kepentingan.
"Substansi dari RUU tentang Cipta kerja ini itu sudah melibatkan berbagai macam stakeholder dan tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat umum maupun dari para stakeholder," kata Widyaiswara Utama Kemenkumham Nasrudin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube FM9ID_IKP, Jumat (16/10/2020).
Menurut Nasrudin, proses pembahasan di DPR telah berjalan secara transparan karena sidang-sidangnya digelar secara terbuka.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, BEM SI Bertahan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda
Masyarakat umum, lanjut Nasrudin, juga dapat mengikuti jalannya sidang karena kegiatan sidang itu diliput oleh media parlemen.
"Pembahasan di DPR itu juga dilakukan secara transparan karena diliput oleh media parlemen dan di-relay setiap pembahasannya dan selalu sidangnya itu dibuka untuk umum," kata Nasrudin.
Nasrudin juga mengklaim pembahasan kluster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja juga telah melibatkan kelompok buruh.
Ia menyebut, Menteri Koordinator Perekonomian Arilangga Hartarto selaku pemrakarsa RUU Cipta Kerja itu telah membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha dan stakeholder lain.
Baca juga: Polisi Halau Pedemo Tolak UU Cipta Kerja yang Tak Kenakan Almamater
Kemudian, kelompok antara pengusaha dengan tenaga kerja atau para buruh dan serika kerja.
"Pembahasan kluster ketenagakerjaan ini memang secara khusus harus melibatkan para buruh-buruh melalui serikat buruh dan kepada para pengusaha," kata dia.
Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskah UU Cipta Kerja dianggap tertutup dari publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.