Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat UU Cipta Kerja Bertambah, Kali Ini oleh Pelajar dan Mahasiswa

Kompas.com - 16/10/2020, 16:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Cipta Kerja kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, sudah ada 2 gugatan masuk ke MK untuk menguji UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020.

Kali ini, gugatan dimohonkan oleh lima orang warga, terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Para pemohon mengajukan gugatan uji formil lantaran pengesahan UU Cipta Kerja dinilai melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan.

Baca juga: Dua Permohonan Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK

"UU Cipta Kerja melanggar prosedur persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 Ayat (2) UU P3 (Peraturan Pembentukan Perundang-undangan)," tulis pemohon dalam berkas permohonannya yang diunggah laman resmi MK RI, sebagaimana dikutip Jumat (16/10/2020).

Pemohon menyoroti berubah-ubahnya draf UU Cipta Kerja.

Ketika UU tersebut disahkan pada 5 Oktober 2020, draf memuat 905 halaman.

Badan Legislasi DPR kemudian mengatakan bahwa draf 905 halaman itu belum final dan tengah dilakukan finalisasi. Selanjutnya, beredar draf RUU final yang memuat 1.035 halaman.

Setelah pemohon melakukan pengecekan antara RUU Cipta Kerja versi 905 halaman dengan versi 1.035 halaman, ditemukan adanya perubahan substansi.

Baca juga: LP Maarif NU Tunggu Draf Final UU Cipta Kerja Sebelum Putuskan Gugat ke MK

Perubahan itu tertuang dalam sejumlah pasal seperti Pasal 3 huruf c, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (3) dan Ayat (5), hingga Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (3).

Setelahnya, pada 13 Oktober 2020, kembali terjadi perubahan, draf RUU Cipta Kerja menjadi 812 halaman.

"Bahwa perubahan draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah halaman 905 menjadi RUU Cipta Kerja dengan jumlah halaman 1.034 secara nyata dan terang benderang bukan terkait teknis penulisan, namun perubahan tersebut terkait dengan substansi materi muatan. Hal ini sudah melanggar ketentuan norma Pasal 72 Ayat (2) UU P3 beserta penjelasannya," tulis pemohon.

Dalam gugatannya, pemohon juga menyebutkan kerugian yang mungkin mereka alami atas berlakunya UU Cipta Kerja.

Baca juga: Organisasi Difabel Diminta Bersatu Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Sebagai seorang yang tengah mencari pekerjaan, pemohon Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir dihapusnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang semula diatur UU Ketenagakerjaan akan menghapus kesempatan warga negara untuk menjadi pekerja tetap.

Sementara, sebagai seorang pelajar SMK, pemohon Novita Widyana merasa dirugikan karena saat lulus kelak dirinya berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com