JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyanto mengatakan, Fraksi PKS tengah menyisir dan membandingkan draf final Undang-undang Cipta Kerja dengan dokumen hasil rapat pleno Panitia Kerja (Panja).
Menurut Mulyanto, hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada subtansi yang diubah atau ditambahkan dalam undang-undang tersebut.
"Kita berharap tidak ada perbedaan tersebut karena jika ada berarti penyeludupan pasal," kata Mulyanto dalam diskusi bertajuk 'Membedah UU Ciptaker 812 halaman' secara virtual, Jumat (16/10/2020).
Mulyanto menegaskan, substansi di dalam UU Cipta Kerja tidak boleh diubah setelah disahkan dalam Rapat Paripurna.
Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pimpinan DPR: Saya Jamin Tak Ada Pasal Selundupan
Selain itu, proses penyuntingannya, draf undang-undang tersebut harus sesuai dengan hasil rapat pleno Panja.
"Ketika sudah resmi lalu diubah substansinya ya tidak boleh. Yang pasti hasil Baleg itu mengikat substansi," ujarnya.
Di samping itu, terkait banyak penolakan dari elemen masyarakat terhadap substansi UU Cipta Kerja, Mulyanto mengatakan, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan dengan baik masukan dari masyarakat.
"Kalau masyarakat minta kembali ke UU existing ya sudah kenapa mesti ada UU Cpta Kerja ini," ucapnya.
Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Tidak Jelas, Ada Potensi Masuknya Pasal-pasal Selundupan
Lebih lanjut, Mulyanto mendukung kelompok masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa juga masyarakat mengajukan Judicial Review ke MK," pungkasnya.
Sebelumnya, draf UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu (14/10/2020).
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Baca juga: Kode Inisiatif Soroti Kecacatan Formil Pembentukan UU Cipta Kerja
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.