Kemudian, sebagai mahasiswa, pemohon Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito meyakini bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja pendidikan menjadi ladang bisnis karena pendidikan dimasukkan sebagai kegiatan usaha Kawasan Ekonomu Khusus.
Melalui gugatan ini, pemohon meminta Majelis Hakim MK menyatakan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
Baca juga: Kode Inisiatif Soroti Kecacatan Formil Pembentukan UU Cipta Kerja
"Bahwa apabila UU Cipta kerja ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi tidak perlu khawatir karena tidak akan menimbulkan kekosongan hukum selama oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terhadap pasal-pasal yang telah diubah dalam UU Cipta kerja berlaku kembali jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini," tulis pemohon.
Pengesahan UU Cipta Kerja sudah menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh. Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskah UU Cipta Kerja dianggap tertutup dari publik.
Sebelumnya, sudah ada dua permohonan pengujian UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.
Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri, sedangkan permohonan kedua dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh ketua umumnya, Deni Sunarya, serta sekretaris umum Muhammad Hafiz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.