JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemberian mobil dinas bagi pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak etis.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pimpinan KPK mestinya peka terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang menyulitkan ekonomi masyarakat Indonesia.
"Sehingga tidak etis jika malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut," kata Kurnia, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Disetujui DPR, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Akan Dapat Mobil Dinas
Kurnia mengatakan, penambahan fasilitas bagi pimpinan dan Dewas KPK mestinya juga dapat diikuti dengan performa kinerja yang maksimal.
Sementara itu, menurut ICW, belum ada prestasi mencolok yang dibuahkan oleh pimpinan KPK dan Dewas KPK.
Kurnia menilai, KPK yang dilahirkan dengan semangat pemberantasan korupsi mestinya menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk kesederhanaan.
"Namun, seiring berjalannya waktu, nilai itu semakin pudar, terutama di era kepemimpinan Firli Bahuri," ujar Kurnia.
Menurut ICW, ada dua momen yang menunjukkan hal itu yakni saat pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK tetap berlanjut dan saat pimpinan KPK mendapat mobil dinas.
"Akan tetapi praktik hedonisme semacam ini tidak lagi mengagetkan. Sebab, Ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri, telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," kata Kurnia.
Baca juga: Pelemahan KPK hingga UU Cipta Kerja, Faisal Basri: Upaya Sistematik Rezim
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK, kata Ali, Kamis (15/10/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran mobil dinas untuk Ketua KPK Firli Bahuri direncanakan mencapai Rp 1,45 miliar sedangkan mobil dinas para Wakil Ketua KPK masing-masing senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Terungkap Ada Perintah Firli dalam OTT UNJ, ICW Minta Dewas KPK Tindak Lanjuti
Namun, Ali menyebut rincian anggaran mobil dinas tersebut masih belum final karrna masih dibahas bersama Kementerian Kruangan dan Bappenas.
"Saat ini masih disusun kerangka acuan kerjanya dan angkanya berubah rinciannya tidak sebesar itu, masih ditelaah Ditjen Aggaran dan Bappenas," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.