Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologis Penggunaan Helikopter Firli Bahuri yang Berujung Pelanggaran Etik

Kompas.com - 24/09/2020, 19:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas KPK membeberkan kronologi penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang berujung pada pelanggaran etik.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengungkapkan, perisitwa bermula pada Kamis (18/6/2020) saat Firli dihubungi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan yang menyampaikan bahwa ada rapat di Kementerian Polhukam pada Jumat (19/6/2020) keesokan harinya.

Firli kemudian menjawab tidak bisa menghadiri rapat karena sudah mengajukan cuti untuk melakukan perjalanan pribadi ke Palembang. Kehadirannya akan diwakili oleh pimpinan KPK lainnya.

"Perjalanan terperiksa ke Palembang adalah perjalanan pribadi, nyekar atau ziarah ke makam orangtua yang terletak di sebelah utara Desa Lontar, Baturaja, Kecamatan Muara Jaya," kata Albertina dalam sidang yang disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Albertina mengatakan, seharusnya Firli dan keluarga pergi berziarah pada saat Hari Raya Idul Fitri. Namun batal akibat pandemi Covid-19.

Firli bersama istri, dua orang anaknya serta seorang ajudan dan dua pengawal berangkat ke Palembang dan tiba di sana pukul 10.00 WIB.

Pada pukul 14.00 WIB, Firli mendapat kabar bahwa rapat di Kemenko Polhukam batal ditunda dan akan dijadwal ulang.

Firli pun berpikir bahwa undangan rapat akan disampaikan pada Minggu (22/6/2020) dan ia tidak bisa berlama-lama di kampung halamannya.

"Akhirnya, Terperiksa mengatakan kepada saksi 2 (ajudan Firli, Kevin), 'awalnya kita berencana akan menginap di kampung. Namun akan susah karena mobilitas sulit sehingga kita tak bisa ini, biasanya ada penyewaan helikopter'," kata Albertina.

Baca juga: ICW: Harusnya Firli Bahuri Diminta Mundur dari Pimpinan KPK...

Kevin lalu menjawab, "Baik, Pak. Nanti saya akan mencari tahu".

Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli tidak secara eksplisit memerintahkan ajudannya mencari penyewaan helikopter, melainkan secara implisit dengan kalimat 'biasanya ada penyewaan helikopter'.

Ajudan Firli kemudian mendapat informasi penyewaan helikopter seharga Rp 7 juta per jam.

Namun, saat itu helikopter masih berada di Jakarta dan baru dapat diterbangkan ke Palembang pada esok hari, Sabtu (20/6/2020).

"Saksi 2 mendapatkan informasi dari saksi tiga tentang harga sewa helikopter satu jam Rp 7 juta termasuk avtur, landing fee, airnav dan pilot, tidak ada biaya lain-lain," kata Albertina.

Baca juga: Putusan Dewas KPK Diharap Pecut Firli Bahuri Lebih Serius Berantas Korupsi

Ajudan Firli juga diberi tahu bahwa perjalanan Palembang-Baturaja memerlukan waktu 45 menit. Namun, penyewaan helikopter dihitung per jam sehingga helikopter akan disewa dua jam untuk pulang pergi dengan biaya Rp 14 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com