Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset Nagara Institute: 124 Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 Terkait Dinasti Politik

Kompas.com - 15/10/2020, 17:28 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil riset Nagara Institute menunjukkan ada 124 calon kepala daerah pada Pilkada 2020 merupakan bagian dari dinasti politik. Temuan itu didapatkan setelah KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020.

Rinciannya, 50 calon bupati, 30 calon wakil bupati, 20 calon wali kota, dan 8 calon wakil wali kota. Kemudian, 5 calon gubernur dan 4 calon wakil gubernur.

"Itu adalah angka yang kami validasi bahwa ada 124 orang (dari) dinasti politik yang akan berkompetisi di Pilkada 2020," ujar Peneliti Nagara Institute Febriansyah Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Bawaslu Sebut Dinasti Politik Berpotensi Langgar Aturan Politik

Febriansyah memaparkan, 124 calon tersebut terdiri atas 67 laki-laki dan 57 perempuan. Dari 57 perempuan yang terdaftar, 29 di antaranya merupakan istri kepala daerah.

"Lebih dari 80 persen dari 29 istri ini rata-rata suami mereka adalah kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya. Sudah dua periode, sehingga tidak bisa maju lagi," kata dia.

Menurut temuan Nagara Institute, 124 kandidat terkait dinasti politik itu tersebar merata di 270 daerah yang menggelar pilkada.

Terbanyak ada di Sulawesi Selatan sebanyak 12 orang dan Sulawesi Utara 11 orang. Kemudian Jawa Tengah sebanyak 10 orang dan Jawa Timur 9 orang.

Kemudian hasil riset menunjukkan, partai pengusung dinasti politik terbanyak yaitu Golkar sebanyak 12,9 persen. Disusul PDI Perjuangan 12,4 persen dan Partai Nasdem 10,1 persen.

"Selain daerah tersebut, dinasti politik pada dasarnya tersebar merata di berbagai daerah seluruh Indonesia," kata Febriansyah.

Baca juga: Litbang Kompas: 58 Persen Responden Ingin Ada Aturan Larang Dinasti Politik

Febriansyah menuturkan, hasil riset ini menunjukkan bahwa tren dinasti politik meningkat setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terkait larangan calon kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat dengan petahana.

Sepanjang 2005-2014, hanya ada 59 orang kandidat yang bertalian dengan dinasti politik. Pada 2015, 2017, dan 2018 terjadi kenaikan drastis yakni 86 orang kandidat.

Menurut Febriansyah, partai politik memandang pemilu secara pragmatis. Partai politik dinilai hanya menghitung perihal untung-rugi ketika mengusung calon.

Selain itu, rekrutmen politik di dalam partai tidak berjalan baik sehingga dinasti politik kian parah.

"Kami memberikan ini sebagai modal bagi seluruh warga untuk tidak memilih siapapun yang terafiliasi dengan dinasti politik," tutur dia.

Baca juga: Pengamat: Seharusnya Jokowi Hambat Munculnya Dinasti Politik

Nagara Institute pun mendorong agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU Partai Politik, terutama yang berkaitan dengan syarat pencalonan kepala daerah.

Dia mengatakan, perlu ada aturan ketat agar partai politik tidak asal mengusung calon kepala daerah hanya karena kekerabatan.

"Setidaknya orang yang dicalonkan jadi kepala daerah, misalnya harus sudah berproses di parpol sekurang-kurangnya lima tahun sehingga tiap calon yang diajukan adalah kader asli partai," ujar Febriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com