Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komisi Kejaksaan

Kompas.com - 14/10/2020, 16:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan, Rabu (14/10/2020).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak.

"Yang kami laporkan tadi ada 3 orang jaksa penyidiknya dengan inisial SA, WT, dan juga IP. Mereka yang menjadi penyidik dalam perkara Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu sore.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Pemeriksa Kasus Jaksa Pinangki Jadi Komisaris Danareksa

Kurnia menuturkan, laporan terhadap tiga penyidik tersebut didasarkan pada empat kejanggalan dalam proses penyidikan.

Pertama, ICW menduga para terlapor tidak menggali kebenaran materiil dari pengakuan Pinangki.

Menurut ICW, ada dua hal yang tidak digali lebih lanjut oleh penyidik yakni alasan yang membuat Djoko Tjandra memercayai Pinangki untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) serta upaya Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut.

"Fatwa itu harus ada persetujuan dari pimpinan instansi terkait, dalam hal ini adalah Jaksa Agung, itu juga tidak digali oleh para penyidik di Kejaksaan Agung," kata Kurnia.

Baca juga: Eksepsi Jaksa Pinangki: Bantahan, Permintaan Maaf, hingga Pengakuan soal Peninggalan Suami

Kedua, terlapor diduga tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang menyatakan Pinangki sempat melapor kepada pimpinan setelah bertemu Djoko Tjandra.

ICW menilai penyidik hanya mendasarkan bukti atau keterangan dari pengakuan Pinangki selaku tersangka.

"Hal yang harus dilakukan oleh penyidik adalah temuan Jamwas ini harus didalami. Jadi, tidak hanya bergantung pada keterangan dari tersangka," ujar Kurnia.

Ketiga, terlapor diduga tidak mendalami peran-peran pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam perkara jaksa Pinangki.

Pihak-pihak yang dimaksud antara lain nama-nama yang sempat dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke KPK antara lain inisial BR, HA, dan istilah "bapakmu" dan "bapakku".

Baca juga: Melalui Surat, Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Selain itu, menurut ICW, penyidik semestinya mendalami dugaan keterlibatan oknum lain di internal Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam kasus Pinangki.

Keempat, terlapor diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

ICW menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 6 huruf d juncto Pasal 10 Ayat (1) UU KPK yang menyatakan KPK berwenang melakukan supervisi terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada lembaga penegak hukum lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com