Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai UU Cipta Kerja Cacat Formil

Kompas.com - 10/10/2020, 12:44 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja cacat formil.

Sebab, menurut Asfina, banyak UU yang dilanggar dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja.

"Tidak berlebihan kiranya kalau kita mengatakan undang-undang ini (Cipta Kerja) cacat formil karena ada berbagai kecacatan dan berbagai pelanggaran dalam penyusunan atau formil pembentukan perundang-undangan," kata Asfina dalam webinar bertajuk 'UU Cipta Kerja Cacat Prosedur?', Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Membandingkan Hoaks yang Dibantah Jokowi dengan Isi UU Cipta Kerja

Asfina pun menungkap beberapa contoh pelanggaran UU dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.

"Kita tahu, kemarin itu pembahasan undang-undang omnibus law dibentuk, dibahas dalam panja (panitia kerja). Panjanya dibuat sebelum menuntaskan daftar isian masalah," ujar dia.

"Pasal 51 ayat 1 tata tertib DPR mengatakan, panja dibentuk setelah rapat kerja membahas seluruh materi RUU sesuai DIM setiap fraksi," lanjut dia.

Kemudian, kata Asfina, UU Cipta Kerja juga dibuat tanpa kajian akademis. Maksud dia, UU dibuat terlebih dahulu, kemudian baru disusul pembuatan kajian akademis.

Padahal, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa naskah akademis harus terlebih dahulu dibuat.

Baca juga: Tuntutan Buruh soal UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Jokowi...

"Karena hal-hal yang menyangkut keberlakuan filosofis, sosiologis dan lain-lain, kemudian, melihat peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dalam daftar akademis kan itu isinya," ungkap dia.

Asfina juga menyayangkan DPR membahas UU Cipta Kerja saat masa reses, di mana masa reses harusnya menjadi waktu mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Terlebih, kala itu DPR juga telah berjanji tidak akan melakukan pembahasan UU Cipta Kerja di masa reses.

"Sudah terang benderang mereka tidak Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat," ucap dia.

Baca juga: KSPI: Polemik UU Cipta Kerja Akan Selesai jika Draf Final Dipublikasikan

Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Melihat hal itu, aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.

Mahasiwa menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com