Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi di BTN Cabang Batam, Kejaksaan Agung Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Kompas.com - 10/12/2019, 20:53 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Batam.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ditemui bersamaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun menegaskan hal itu sebagai alasan sampai sekarang belum ada tersangka. 

"Pendalaman terus. Belum (ada tersangka)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Copot Dua Jaksa yang Terlibat Pemerasan Rp 1 Miliar

Sebelumnya, melansir Tribunnews, Kejagung meningkatkan status kasus dugaan korupsi senilai Rp 300 miliar itu menjadi penyidikan dari penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi itu terkait pemberian kredit dari BTN cabang Batam kepada PT Batam Island Marina (BIM).

Diduga terjadi banyak pelanggaran dalam penggunaan uang kredit yang tidak sesuai dengan permohonan.

"Orang mengajukan KMK (Kredit Modal Kerja), prosedurnya banyak yang dilanggar. Penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan. Kenyataannya, kreditnya juga tidak berbayar," ujar Adi Togarisman melalui YouTube Kompas TV, Senin (2/12/2019).

Kompas TV Tim kejaksaan agung menangkap buronan kasus korupsi jual beli nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara. Terpidana, ditangkap saat hendak masuk Kuala Lumpur, Malaysia. Atto Sakmawita Sampetoding, terpidana korupsi jual beli nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara, ditangkap tim intel kejaksaan agung, saat baru turun dari pesawat di Kuala Lumpur, Malaysia.<br /> <br /> Atto melarikan diri dari eksekusi vonis lima tahun penjara pada 2014, karena terbukti korupsi 24 miliar rupiah. Ia sebelumnya menjabat sebagai managing direktor PT Kolaka Mining Internasional dan terjerat kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah dengan pemkab Kolaka Sulawesi.<br /> <br /> Atas perbuatannya, Atto dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak 24,1 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com