JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum KPK, Jumat (9/10/2020).
"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka DA barang bukti) kepada JPU untuk Tersangka/Terdakwa BS (Budi Santoso, mantan Direktur Utama) dan IRZ (Irzal Rinaldi Zaini, Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI)," kata Ali, Jumat.
Baca juga: Kasus PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Eks Komisaris Utama PT Asabri
Dengan pelimpahan ini, JPU memperpanjang masa penahanan Budi dan Irzal untuk 20 hari ke depan hingga 28 Oktober 2020 mendatang.
Ali menuturkan, Budi dan Irzal rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari,akan segera disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke PN Tipikor," ujar Ali.
Adapun penyidik telah memeriksa 107 orang saksi selama proses penyidikan kasus tersebut.
Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.