Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Rapat soal UU Cipta Kerja, Jokowi Tak Bahas Opsi Perppu

Kompas.com - 09/10/2020, 15:16 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal via video conference untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja yang diprotes oleh kelompok masyarakat, dari akademisi, buruh, hingga mahasiswa.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyebutkan, rapat itu digelar pada Jumat (9/10/2020) dan diikuti Presiden Jokowi dari Istana Bogor.

Para menteri, kepala lembaga, dan 34 gubernur dilibatkan dalam rapat tersebut.

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Namun, Donny mengatakan, opsi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak dibahas dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Tidak (dibahas) ya (opsi perppu). Seperti dikatakan Prof Mahfud (Menko Polhukam) semalam, opsi yang ada adalah judicial review," kata Donny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020) siang.

Baca juga: KSP: Jokowi Minta Gubernur Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja

Donny menyebutkan, dalam rapat itu Jokowi meminta para menteri, kepala lembaga, dan gubernur untuk menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.

"(Agar) disampaikan ke publik agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman, dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik. Mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini," kata Donny.

Selain itu, kata Donny, Jokowi meminta semua gubernur untuk satu suara mendukung Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

"Jadi tidak ada yang dipersepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat. Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal," kata Donny.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja yang Rupanya Belum Final...

Sebelumnya, sebanyak 432 akademisi perguruan tinggi dalam dan luar negeri mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (8/10/2020) malam, para akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi untuk Tolak Omnibus Law menjelaskan pentingnya penerbitan Perppu.

Perwakilan akademisi Herdiansyah Hamzah mengatakan, perppu pembatalan UU Cipta Kerja diperlukan sebagai langkah konstitusional yang diberikan wewenangnya UUD 1945.

"Sekaligus memberikan kepastian hukum dan memperlihatkan kepekaan pemerintah dalam mendengar aspirasi rakyat," kata Herdiansyah.

"Lebih dari itu, di tengah situasi mendesak akibat pandemi Covid-19, sudah seharusnya pemerintah fokus kepada agenda penyelamatan nyawa dan hak-hak warga," tutur dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com