Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polri Sebut 129 Masyarakat Sipil Luka-luka, 145 Reaktif Covid-19

Kompas.com - 09/10/2020, 15:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mencatat ada 129 pengunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang mengalami luka-luka pada aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 129 orang yang mengalami luka-luka itu telah dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

"Untuk korban pedemo ataupun orang sipil yang luka-luka ada ratusan, 129 orang yang dirawat di seluruh rumah sakit di Jakarta," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: MUI Minta Jokowi Kendalikan Keamanan, Jangan Biarkan Aparat Brutal

Selain 129 orang luka-luka, Argo juga menyebut ada 145 pengunjuk rasa di berbagai daerah yang mendapat hasil reakitf Covid-19.

Argo mengatakan, status reaktif Covid-19 itu diketahui setelah para demonstran yang diamankan menjalani rapid test.

Khusus di Jakarta, Argo menyebutkan ada 27 orang demonstran yang dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran setelah dinyatakan reaktif Covid-19.

"Biar dari Gugus Covid-19 nanti yang akan merawatnya. Begitu juga dengan di polda-polda lain, itu semua kita rujuk semuanya untuk diberikan perawatan," ujar Argo.

Sementara itu, Argo menyebutkan, ada 3.862 orang yang ditangkap polisi dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah.

Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, 3.862 Orang Ditangkap Polisi

Sebanyak 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja bergulir di sejumlah wilayah di Indonesia.

Demonstran yang berasal dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.

Baca juga: LBH Pers Kutuk Kekerasan ke 4 Jurnalis saat Meliput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com