Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Diprotes, Mahfud: Pemerintah Sudah Bicara ke Serikat Buruh, Berkali-kali

Kompas.com - 08/10/2020, 22:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim proses penyusunan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah melibatkan seluruh pihak.

Mahfud mengatakan, Pemerintah juga telah berbicara dengan seluruh serikat buruh untuk membahas penyusunan RUU Cipta Kerja.

"Di DPR itu sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara. Kemudian Pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Akan Bersikap Tegas atas Aksi Anarkis

Mahfud mengatakan, pertemuan antara Pemerintah dan serikat buruh itu digelar di sejumlah tempat antara lain kantor Kemenko Polhukam, kantor Kemenko Perekonomian, dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Mahfud mengakui bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR tersebut tidak mengakomodasi seluruh aspirasi para buruh.

Namun, ia menegaskan, hal itu tidak berarti Pemerintah ingin menyengsarakan masyarakat melalui UU Cipta Kerja.

"Sehingga tepatnya tidak ada satu pemerintah pun di mana pun yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja," kata Mahfud.

Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud: Pemerintah Akan Proses Hukum Penunggang Aksi Anarkistis

Seperti diketahui, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020) lalu.

Disahkannya UU Cipta Kerja kemudian menciptakan gelombang protes di sejumlah wilayah di Indonesia.

Tidak sedikit aksi unjuk rasa tersebut yang diwarnai kericuhan, bentrok antara demonstran dan aparat, serta aksi kekerasan dan perusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com