JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan melakukan proses hukum terhadap pelaku yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.
Mahfud menyatakan tindakan anarkistis dengan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat merupakan tindakan yang tidak sensitif.
Baca juga: Cerita Seorang Mahasiswi Tenangkan Amuk Massa Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Harmoni
Mengingat, saat ini tengah terjadi situasi pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada perekonomian rakyat.
Mahfud mengatakan, apabila masyarakat tidak puas atas isi UU Cipta Kerja, sebaiknya bisa menempuh dengan cara yang konstitusional.
Misalnya, dengan melakukan gugatan judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan, lahirnya UU Cipta Kerja merupakan salah satu implementasi tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memberikan lapangan pekerjaan yang lebih banyak, perlindungan terhadap buruh, dan penyederhanaan birokrasi.
Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Menko Polhukam Minta Aksi Perusakan Dihentikan
"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," terang Mahfud.
Aksi demonstrasi ini berlangsung di sejumlah daerah. Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.
Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.