Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Diundang Menhan AS, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Kompas.com - 08/10/2020, 14:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima undangan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark Esper untuk berkunjung ke Negeri Paman Sam pada 15 Oktober hingga 19 Oktober 2020.

"Undangan ini untuk melanjutkan pembicaraan detail terkait kerja sama bilateral bidang pertahanan," ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan RI, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Dahnil menuturkan, rencana kunjungan Prabowo ke AS sesuai prinsip politik bebas aktif dan tidak terlibat aliansi militer dengan negara manapun.

Baca juga: Sempat Masuk Daftar Hitam, Kini Prabowo Diizinkan Masuk AS

Namun demikian, lawatan tersebut tetap menjaga kedekatan yang sama dengan semua negara.

Terlebih, Prabowo Subianto selama ini juga aktif melakukan diplomasi pertahanan ke berbagai negara.

"Oleh sebab itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan memenuhi undangan resmi pemerintah Amerika Serikat melalui Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Mark Esper tersebut," kata Dahnil.

Baca juga: Prabowo-Luhut Ditunjuk Jokowi Atasi Pangan dan Kesehatan, Sipil Dianggap Lemah?

Diberitakan sebelumnya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dilaporkan telah memutuskan untuk mengeluarkan visa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pemberian visa ini kali pertama dilaporkan media politik ternama Amerika Serikat, Politico, Selasa (6/10/2020), dengan mengutip seorang sumber di lingkungan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Setelah visa AS terkantongi, Prabowo dikabarkan akan berkunjung ke Negeri Paman Sam pada akhir bulan ini.

Baca juga: Ini Besaran Dana Awal Kampanye Anak dan Menantu Jokowi hingga Ponakan Prabowo

"Prabowo diperkirakan akan berkunjung sekitar akhir bulan ini," tulis Politico yang dikutip Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Namun demikian, seorang juru bicara Departemen Luar Negeri enggan berkomentar terkait pemberian visa kepada Prabowo.

Alasannya, karena hal itu menyangkut aturan kerahasiaan yang mengatur visa seseorang.

Sebuah laporan harian New York Times mengatakan, tahun 2000, Departemen Luar Negeri AS menolak visa Prabowo Subianto yang pangkat terakhirnya di militer adalah letnan jenderal, untuk menghadiri wisuda anaknya di Boston.

Baca juga: Prabowo Dijadwalkan Kunjungi AS Akhir Bulan Ini Setelah Dilarang Masuk Hampir 2 Dekade

Namun, pihak AS tidak pernah menjelaskan mengapa permohonan visa Prabowo ditolak.

Prabowo mengatakan kepada Reuters pada 2012 bahwa ia masih ditolak untuk mendapatkan visa AS karena tuduhan menghasut kerusuhan yang menewaskan ratusan orang setelah penggulingan Soeharto.

Dia membantah telah melakukan kesalahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com