JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengingatkan polisi terkait tugas dan fungsinya dalam mengamankan aksi unjuk rasa menolak undang-undang Cipta Kerja yang dilakukan sejumlah mahasiwa BEM SI di depan Istana Kepresidenan.
“Kepolisian kami ingatkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum itu adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-undang dasar 1945 ,” kata Isnur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Ia mengatakan, demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Baca juga: Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Dialihkan
Isnur mengatakan, kepolisian dalam undang-undang kepolisian adalah alat negara. Kemudian, mahasiswa dan buruh adalah bagian dari negara.
Oleh sebab itu, kepolisian adalah alat perlindungan warga negara untuk menyampaikan hak konstitusionalnya.
“Tidak boleh kemudian polisi justru menghalang-halangi, membubarkan dan lain-lain,” tutur dia.
Isnur juga mengatakan, kepolisian banyak memiliki peraturan internalnya yang menjelaskan bagaimana melayani, melindungi dan menjaga peserta demonstrasi.
Baca juga: Demo di Istana Negara, Massa dari Aliansi Mahasiswa Blokade Simpang Harmoni
“Maka harusnya kepolisian sesuai dalam melaksanakan protapnya sendiri, tidak boleh membuat diskresi-diskresi di luar peraturan yang sudah ada, karena kita negara hukum,” tutur Isnur.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan dan Gedung DPR, Kamis ini.
Dalam aksi tersebut, buruh, mahasiswa dan elemen lain akan menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law di Lampung, Polisi Minta Tidak Ada Mahasiswa dan Pelajar
"Secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah seperti dilansir dari situsKompas.tv Kamis (8/10/2020).
Andi mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini akan diikuti oleh 5.000 mahasiswa yang berasal dari 300 kampus.
Para peserta aksi, juga tak hanya berasal dari kawasan Jabodetabek, tetapi daerah lainnya seperti Sumatera hingga Sulawesi.
"Kami Aliansi BEM SI akan melaksanakan Aksi Nasional yang dilaksanakan terpusat pada tanggal 8 Oktober 2020, dan juga akan ada aksi serentak di wilayah masing-masing," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.