JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mengatur tentang pengecualian kriminalisasi terhadap korban kekerasan.
Jika usul itu disetujui, RUU PKS dinilai bisa menjawab persoalan tentang kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan.
Hal ini Siti sampaikan dalam merespons diujinya Pasal 8 UU Pornografi ke MK oleh perempuan berinisial PA yang dipidana akibat dijerat pasal tersebut.
" Komnas perempuan dan jaringan masyarakat sipil sudah menawarkan atau mengusulkan," kata Siti kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: UU Pornografi Dinilai Belum Menjawab Kerentanan Perempuan, Tafsir MK Diperlukan
Adapun Pasal 8 UU Pornografi mengatur tentang larangan seseorang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Menurut Siti, ada persoalan terkait frasa "persetujuan" dalam UU tersebut. Sebab, persetujuan bisa saja diberikan karena seseorang berada di posisi yang lebih lemah dalam suatu relasi kuasa yang tak seimbang.
Siti mencontohkan, dalam suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan, terjadi relasi kuasa yang menempatkan perempuan pada posisi lebih lemah. Akibatnya, persetujuan perempuan untuk menjadi objek atau model muatan pornografi diberikan di bawah tekanan.
Oleh karenanya, Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU PKS mengecualikan kriminalisasi pada model atau objek muatan pornografi yang merupakan korban kekerasan.
"Di RUU PKS (yang diusulkan Komnas Perempuan) ini pengecualian, kalau dia korban kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender lain dan atau dia tidak setuju (konten) itu diunggah, maka yang ada di videonya itu dia tidak dipidana atau dikriminalkan," ujar Siti.
Menurut Siti, perempuan yang menjadi objek atau model muatan pornografi bisa jadi merupakan korban kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan