Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pornografi Diuji ke MK, Komnas Perempuan Singgung Urgensi RUU PKS

Kompas.com - 07/10/2020, 20:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mengatur tentang pengecualian kriminalisasi terhadap korban kekerasan.

Jika usul itu disetujui, RUU PKS dinilai bisa menjawab persoalan tentang kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan.

Hal ini Siti sampaikan dalam merespons diujinya Pasal 8 UU Pornografi ke MK oleh perempuan berinisial PA yang dipidana akibat dijerat pasal tersebut.

"Komnas perempuan dan jaringan masyarakat sipil sudah menawarkan atau mengusulkan," kata Siti kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: UU Pornografi Dinilai Belum Menjawab Kerentanan Perempuan, Tafsir MK Diperlukan

Adapun Pasal 8 UU Pornografi mengatur tentang larangan seseorang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Menurut Siti, ada persoalan terkait frasa "persetujuan" dalam UU tersebut. Sebab, persetujuan bisa saja diberikan karena seseorang berada di posisi yang lebih lemah dalam suatu relasi kuasa yang tak seimbang.

Siti mencontohkan, dalam suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan, terjadi relasi kuasa yang menempatkan perempuan pada posisi lebih lemah. Akibatnya, persetujuan perempuan untuk menjadi objek atau model muatan pornografi diberikan di bawah tekanan.

Oleh karenanya, Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU PKS mengecualikan kriminalisasi pada model atau objek muatan pornografi yang merupakan korban kekerasan.

"Di RUU PKS (yang diusulkan Komnas Perempuan) ini pengecualian, kalau dia korban kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender lain dan atau dia tidak setuju (konten) itu diunggah, maka yang ada di videonya itu dia tidak dipidana atau dikriminalkan," ujar Siti.

Menurut Siti, perempuan yang menjadi objek atau model muatan pornografi bisa jadi merupakan korban kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender lainnya.

Misalnya korban KDRT, korban TPPO, atau korban kekerasan fisik.

"Yang seakan-akan dia memberikan persetujuan, tapi sebenarnya persetujuannya itu bukan persetujuan yang bebas tapi di bawah tekanan, di bawah relasi yang tidak setara," tuturnya.

Baca juga: UU Pornografi Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Karena pentingnya ketentuan pengecualian tersebut, Siti berharap DPR dapat menampung usulan yang disampaikan pihaknya. Ia juga berharap agar RUU PKS dapat segera dibahas kembali dan kemudian disahkan.

"Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil akan mengawal maksimal, minimal tahun ini (RUU PKS) masuk dulu ke Prolegnas Prioritas 2021," kata dia.

Diberitakan, perempuan berinisial PA mengajukan permohonan uji materil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com