JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mengatur tentang pengecualian kriminalisasi terhadap korban kekerasan.
Jika usul itu disetujui, RUU PKS dinilai bisa menjawab persoalan tentang kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan.
Hal ini Siti sampaikan dalam merespons diujinya Pasal 8 UU Pornografi ke MK oleh perempuan berinisial PA yang dipidana akibat dijerat pasal tersebut.
"Komnas perempuan dan jaringan masyarakat sipil sudah menawarkan atau mengusulkan," kata Siti kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Adapun Pasal 8 UU Pornografi mengatur tentang larangan seseorang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Menurut Siti, ada persoalan terkait frasa "persetujuan" dalam UU tersebut. Sebab, persetujuan bisa saja diberikan karena seseorang berada di posisi yang lebih lemah dalam suatu relasi kuasa yang tak seimbang.
Siti mencontohkan, dalam suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan, terjadi relasi kuasa yang menempatkan perempuan pada posisi lebih lemah. Akibatnya, persetujuan perempuan untuk menjadi objek atau model muatan pornografi diberikan di bawah tekanan.
Oleh karenanya, Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU PKS mengecualikan kriminalisasi pada model atau objek muatan pornografi yang merupakan korban kekerasan.
"Di RUU PKS (yang diusulkan Komnas Perempuan) ini pengecualian, kalau dia korban kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender lain dan atau dia tidak setuju (konten) itu diunggah, maka yang ada di videonya itu dia tidak dipidana atau dikriminalkan," ujar Siti.
Menurut Siti, perempuan yang menjadi objek atau model muatan pornografi bisa jadi merupakan korban kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender lainnya.
Misalnya korban KDRT, korban TPPO, atau korban kekerasan fisik.
"Yang seakan-akan dia memberikan persetujuan, tapi sebenarnya persetujuannya itu bukan persetujuan yang bebas tapi di bawah tekanan, di bawah relasi yang tidak setara," tuturnya.
Karena pentingnya ketentuan pengecualian tersebut, Siti berharap DPR dapat menampung usulan yang disampaikan pihaknya. Ia juga berharap agar RUU PKS dapat segera dibahas kembali dan kemudian disahkan.
"Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil akan mengawal maksimal, minimal tahun ini (RUU PKS) masuk dulu ke Prolegnas Prioritas 2021," kata dia.
Diberitakan, perempuan berinisial PA mengajukan permohonan uji materil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PA tengah menjalani masa tahanan karena dijerat Pasal 8 UU Pornografi dalam kasus video porno di Garut. Pemohon mengaitkan pasal tersebut dengan kasus yang menjeratnya.
Kasus itu bermula dari kebiasaan suami pemohon merekam aktivitas mereka saat berhubungan suami-istri, dengan alasan kepentingan pribadi. Pemohon tidak pernah melihat dan mengetahui isi rekaman itu.
Namun, setelah pemohon berpisah dari suaminya, tanpa sepengetahuan pemohon, video rekaman tersebut disebarkan oleh sang mantan suami dengan alasan komersial.
Atas kejadian itu, pemohon melapor ke polisi. Akan tetapi, polisi justru menangkap pemohon karena dianggap menyediakan diri sebagai model atau objek pornografi yang melanggar Pasal 8 UU Pornografi.
Oleh sebab itu, pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pornografi menjadi rancu dan menimbulkan abuse of power.
"Bahwa dengan norma ini siapapun berpotensi menjadi pelanggar sekalipun dimaksudkan untuk kepentingan pribadi ataupun atas alasan-alasan pemaksaan, ancaman, tipu daya," kata pemohon dalam berkas permohonannya yang diunggah laman MK RI.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/20235601/uu-pornografi-diuji-ke-mk-komnas-perempuan-singgung-urgensi-ruu-pks