Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pornografi Dinilai Belum Menjawab Kerentanan Perempuan, Tafsir MK Diperlukan

Kompas.com - 07/10/2020, 19:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, menilai ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi perlu mendapat tafsir dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut dia, pasal tersebut belum menjawab persoalan mengenai kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan.

Hal ini Siti sampaikan merespons diujinya Pasal 8 UU Pornografi ke MK oleh perempuan berinisial PA yang dipidana akibat dijerat pasal tersebut.

Baca juga: UU Pornografi Diuji ke Mahkamah Konstitusi

"Pasal 8 (UU Pornografi) ini memang dibutuhkan tafsir atau cara membacanya ini konteksnya bagaimana," kata Siti kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Pasal 8 UU Pornografi mengatur tentang larangan seseorang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Menurut Siti, ada persoalan terkait dengan frasa "persetujuan" dalam UU tersebut. Sebab, persetujuan bisa saja diberikan karena seseorang berada di posisi yang lebih lemah dalam suatu relasi kuasa yang tak seimbang.

Siti mencontohkan, dalam suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan, terjadi relasi kuasa yang menempatkan perempuan pada posisi lebih lemah. Akibatnya, persetujuan si perempuan untuk menjadi objek atau model muatan pornografi diberikan di bawah tekanan.

"Perempuan menjadi objek atau model (muatan pornografi) itu bisa jadi dia korban kekerasan berbasis gender lainnya," ujar Siti.

Baca juga: Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit

"Misalnya dia korban KDRT, dia korban TPPO, dia korban kekerasan fisik, yang seakan-akan dia memberikan persetujuan, tapi sebenarnya persetujuannya itu bukan persetujuan yang bebas tapi di bawah tekanan, di bawah relasi yang tidak setara," tuturnya.

Perumpamaan tersebut, kata Siti, benar-benar terjadi pada kasus yang menjerat PA.

Saat masih berusia 16 tahun, PA menikah dengan laki-laki yang usianya jauh di atas PA. Dengan alasan kepentingan pribadi, suami PA selalu merekam aktivitas mereka saat berhubungan suami istri.

Jika enggan menuruti suaminya, PA diancam menggunakan kekerasan fisik dan psikis.

Setelah bercerai, suami PA menyebarkan video rekaman tersebut dan dikomersilkan. Namun, saat melapor ke pihak kepolisian, PA justru dipidana karena dianggap setuju menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Dari kasus tersebut, Siti menilai bahwa Pasal 8 UU Pornografi belum mampu menjawab kerentanan perempuan terhadap kekerasan.

"Itu yang tidak dilihat oleh UU Pornografi, bahwa ketika perempuan menjadi objek atau model bermuatan pornografi, di situ ada kerentanan," ucapnya.

Baca juga: Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com