JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak DPR dan pemerintah menghentikan seluruh agenda legislasi selagi pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan.
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nusryamsi mengatakan, DPR semestinya fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
"Mendesak DPR dan presiden untuk menghentikan seluruh agenda legislasi mengingat gagalnya DPR dan presiden menciptakan ruang partisipasi publik yang maksimal di tengah pandemi Covid-19," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Pasal Pendidikan Ternyata Masih Ada di UU Cipta Kerja, Ketua Komisi X: Kecewa!
Pernyataan PSHK ini menyusul disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).
Fajri mengatakan, proses legislasi UU Cipta Kerja menjadi contoh praktik buruk yang dilakukan berulang oleh DPR dan pemerintah.
Dia berpendapat, proses pembahasan UU Cipta Kerja sejak awal mengabaikan ruang demokrasi dan dilakukan secara tergesa-gesa.
Alasannya, pertama, RUU Cipta Kerja tetap dibahas di masa reses dan di luar jam kerja.
Kedua, draf RUU dan risalah rapat tidak pernah disampaikan kepada publik.
Ketiga, tidak ada mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (voting) dalam rapat parupurna pengesahan RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Amnesty: Jangan Sampai Pengesahan UU Cipta Kerja Jadi Awal Krisis HAM Baru
Menurut dia, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas tanpa makna. Pelibatan publik minim, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," ujar Fajri.
"Selain itu, makna partisipasi tidak dapat dirasakan karena masyarakat tidak diberikan informasi yang cukup terkait dengan substansi RUU yang sedang dibahas dan catatan-catatan atau risalah rapat sebelumnya, sehingga sulit untuk dapat memantau rapat dengan baik," kata dia.
Baca juga: PSHK: Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Abaikan Ruang Demokrasi
Karena itu, menurut Fajri, sebaiknya DPR fokus mengawasi pemerintah untuk memastikan seluruh kebijakan yang betul-betul berdampak pada keselamatan rakyat.
Dia menegaskan, sejak awal PSHK mendorong DPR agar melakukan fungsi pengawasan dan penganggaran selama pandemi Covid-19.
"Adapun legislasi sangat terbatas pada yang terkait dengan anggaran saja. Terbukti, sekarang DPR masih menjalankan fungsi legislasi jadinya fungsi pengawasan tidak efektif. DPR tidak bisa mengimbangi pemerintah dalam mengawasi kebijakan pelaksanaan Covid-19," kata dia.
RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang lewat rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Sahkan RUU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Berempati pada Rakyat
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tuturnya.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Baca juga: KAMI: UU Cipta Kerja Timbulkan Kegaduhan Nasional
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.