JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Din Syamsuddin mengatakan, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kegaduhan besar di Indonesia.
Menurut Din, pemerintah dan DPR terlalu tergesa-gesa dalam mengesahkan UU tersebut.
Hal itu disampaikan Din melalui surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo, Senin (5/10/2020) malam.
"UU Ciptaker atau Omnibus Law Ciptaker sangat potensial menimbulkan kegaduhan nasional yang besar," kata Din.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja di Depok Jamin Tak Ada Sweeping
"Pemerintah tidak menyadari dan bahkan terkesan mendukung DPR untuk bergesa-gesa mengesahkannya pada waktu malam hari, tanpa membuka ruang bagi aspriasi rakyat," lanjut dia.
Selain UU Cipta Kerja, KAMI juga menyoroti rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat menuai kegaduhan publik.
Din pun mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar ingin mencegah kegaduhan di Indonesia.
"Walaupun sudah digugat oleh organisasi masyarakat, seperti NU, Muhammadiyah, MUI dan banyak lagi karena dinilai merendahkan Pancasila, namun masih termaktub dalam Prolegnas," ucap dia.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Buruh Depok Berencana Mogok Kerja 3 Hari
Diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah sebagai UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan