JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2019, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 4.778 berkas pengaduan yang dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM atas kesejahteraan, hak atas keadilan, dan hak atas rasa aman.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019 secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Pada 2019 Komnas HAM menerima 4.778 berkas pengaduan yang sudah kategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM atas kesejahteraan, hak atas keadilan, dan hak atas rasa aman," kata Taufan.
Komnas HAM juga menerima berbagai macam pengaduan pelanggaran HAM lainnya, baik di bidang agraria, perburuhan, maupun pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Indonesia Punya Banyak PR soal HAM, Jaringan Gusdurian Harap Komnas HAM Tingkatkan Kinerja
"Akses-akses keadilan sejatinya adalah buah dari politik kekerasan karena mengabaikan kemanusiaan dan keadilan sehingga tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar dia.
Selain itu, Komnas HAM juga mencermati politik kerasan di ranah digital atau siber yang bisa menyerang siapa saja dan bisa dilakukan oleh siapa pun.
Menurut Taufan, intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan juga dipicu oleh politik kekerasan di dunia digital, antara lain melalui hoaks dan ujaran kebencian.
"Politik kekerasan juga tampil dengan muka lain, yaitu hoaks dan kebencian," ungkap dia.
Hal itu yang menjadi catatan penting dari Komnas HAM dalam proses laporan tahunan 2019.
Baca juga: Menkumham Harap Komnas HAM Bisa Kuatkan Eksistensi di Era Demokrasi
Komnas HAM sendiri sudah melakukan banyak hal dalam rangka pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Komnas HAM yang dinilainya semakin membaik sejak era Orde Baru.
"Oleh sebab itu, saya kalau diminta testimoni saya mengikuti perkembangan Komnas HAM sejak zaman Orde Baru dulu sampai sekarang secara kelembagaan semakin membaik," kata Mahfud MD.
Kemudian, pemerintah merespons dengan membentuk Komnas HAM melalui keputusan presiden.
Baca juga: Mahfud MD: Komnas HAM Sejak Zaman Orde Baru Sampai Sekarang Secara Kelembagaan Semakin Membaik
Namun kini, lanjut Mahfud, Komnas HAM sudah menjadi lembaga independen yang tidak berada di bawah presiden.