JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid berharap, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa terus memperkuat kinerjanya dalam perlindungan dan penegakan HAM.
Hal itu dikatakan Alissa dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019, secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Kami sangat berharap Komnas HAM terus merivitalisasi, terus memperkuat kinerjanya sehingga bisa dirasakan di seluruh penjuru Indonesia, kita masih punya PR banyak," kata Alissa.
Baca juga: Menkumham Harap Komnas HAM Bisa Kuatkan Eksistensi di Era Demokrasi
Menurut Alissa, Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam kaitan penegakan dan pelindungan HAM.
Ia mengatakan, isu penegakan HAM menjadi salah satu tantangan khusus bagi Komnas HAM, terutama terkait kemerdekaan dari ancaman dan intimidasi baik antar-kelompok masyarakat atau oknum.
Ia juga menyinggung soal kemerdekaan berpendapat, berkumpul, serta kebebasan beragama sesuai ajaran masing-masing.
Jaringan Gusdurian, menurut Alissa, juga sering bekerja sama dengan Komnas HAM di lapangan dalam proses penegakan HAM.
Ia pun merasakan perkembangan dari inisiatif-inisiatif atau proses mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Ia berharap, Komnas HAM bisa tetap menjadi pemimpin gerakan pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia.
"Sehingga hak setiap dan semua warga negara Indonesia dapat terpenuhi dan kita bisa mewujudkan Indonesia yang berdaulat adil dan makmur," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sepanjang tahun 2019, Komnas HAM menerima 4.778 berkas pengaduan yang dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM atas kesejahteraan, hak atas keadilan, dan hak atas rasa aman.
Baca juga: Mahfud MD: Komnas HAM Sejak Zaman Orde Baru Sampai Sekarang Secara Kelembagaan Semakin Membaik
Taufan mengatakan, pihaknya juga menerima berbagai macam pengaduan pelanggaran HAM lainnya, baik di bidang agraria, perburuhan, dan pembangunan infrastruktur.
"Akses-akses keadilan sejatinya adalah buah dari politik kekerasan karena mengabaikan kemanusiaan dan keadilan sehingga tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.