Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Kebijakan Kontroversial Jokowi Selama Pandemi Covid-19...

Kompas.com - 06/10/2020, 05:33 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Selain penyelenggara, para peserta pilkada juga tertular Covid-19. Bahkan, jumlahnya terus bertambah dalam waktu singkat.

KPU mencatat, hingga Kamis (10/9/2020), ada 60 calon kepala daerah terpapar Covid-19.

Baca juga: Soal Kemungkinan Pilkada Ditunda, Ketua KPU: Belum Ada Pikiran Itu

Tiga diantaranya meninggal dunia, yakni Bupati Berau petahana Muharram, calon wali kota Bontang Adi Darma dan calon bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan terima kasih kepada PBNU, PP Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lain yang mengusulkan agar Pilkada 2020 ditunda.

Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa pilkada akan tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

4. Melenggangkan RUU Cipta Kerja

Kebijakan kontroversial terakhir adalah melenggangkan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

DPR dan pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.

RUU ini berkonsep sapu jagat yang bisa merevisi banyak UU sekaligus.

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Aturan Batas Waktu Kerja bagi Pekerja Kontrak

Pemerintah sebagai inisiator mengklaim RUU ini dirancang untuk menggenjot pertumbuhan lapangan kerja.

Namun sejak awal, RUU ini sudah mendapat protes dari elemen buruh karena mengandung aturan yang dapat memangkas hak-hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.

Misalnya, libur yang hanya satu hari dalam sepekan. Lalu, tak adanya sanksi bagi pengusaha yang tak membayar upah.

Perusahaan juga tak perlu lagi memberikan surat peringatan tiga sebelum melakukan pemecatan karyawan.

Bahkan, karyawan yang dipecat tak bisa lagi melakukan gugatan apabila tak terima dengan keputusan perusahaan.

Di saat demo dan aksi buruh terus dilakukan di berbagai tempat untuk menolak pengesahan ini, pemerintah dan DPR justru terus mengebut pembahasan. RUU ini pun akhirnya rampung di tengah pandemi.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyebut, Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali untuk merampungkan RUU ini.

"Rapat dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dan dini hari," ujar Supratman saat rapat pengesahan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Hak Pekerja Ajukan Gugatan jika Tak Terima PHK

Dalam rapat itu, tujuh fraksi sepakat mendukung pengesahan RUU ini, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, PAN.

Dua fraksi yang menolak pengesahan, yakni Demokrat dan PKS, kalah suara.

Menanggapi pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menyatakan pihaknya dan para serikat buruh akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober.

Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan sejumlah federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak. Kurang lebih 2 juta buruh akan bergabung dalam aksi mogok nasional tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com