Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Kebijakan Kontroversial Jokowi Selama Pandemi Covid-19...

Kompas.com - 06/10/2020, 05:33 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona (Covid-19) sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan di Indonesia.

Hingga Senin (5/10/2020) kemarin, tercatat ada 307.120 kasus Covid-19 di Tanah Air.

Dari jumlah tersebut, 232.593 telah dinyatakan sembuh. Namun, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 11.253 orang.

Tidak hanya krisis kesehatan, namun pandemi Covid-19 juga turut berdampak pada ekonomi.

Banyak usaha merugi dan masyarakat kehilangan pekerjaan. Ekonomi RI merosot tajam pada kuartal II 2020 ke minus 5,32 persen.

Baca juga: Soal Penanganan Covid-19, Kebijakan Pemerintah Dinilai Tak Kompak

Namun, pada masa sulit ini, pemerintahan Joko Widodo justru melahirkan sejumlah kebijakan kontroversial. Berikut rangkumannya:

1. Perppu Covid-19

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Perppu Covid-19 ini diteken dan diumumkan Jokowi pada 31 Maret lalu, atau setelah sebulan pandemi berlangsung di tanah air.

Kepala Negara menyebut, Perppu itu memberikan pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.

Namun, Perppu Covid-19 menuai sorotan karena dinilai justru bisa membuka celah bagi pejabat untuk melakukan korupsi.

Baca juga: Perppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPR

Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 27 yang dianggap memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi.

Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.

Sejumlah pihak pun ramai-ramai menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Meski menuai kontroversi, namun pengesahan Perppu ini tetap berjalan mulus di DPR.

Pada 12 Mei, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Komisi XI DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Berpotensi Langgar Konstitusi

Alhasil, para pihak yang menggugat Perppu 1/2020 harus mencabut terlebih dahulu gugatannya karena dianggap telah kehilangan objek.

Mereka lalu mengajukan gugatan kembali terhadap UU 2/2020 dan hingga saat ini, proses gugatan masih berjalan di MK.

2. Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diatur di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 5 Mei lalu, setelah pandemi Covid-19 berlangsung selama dua bulan. Adapun kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Iuran peserta mandiri kelas II juga meningkat dua kali lipat dari 51.000 menjadi menjadi Rp 100.000.

Hanya peserta kelas III yang iurannya tidak naik karena disubsidi pemerintah.
Kenaikan untuk peserta kelas III baru mulai berlaku pada Januari 2021, dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

Baca juga: Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim RS Rujukan Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com