Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PSBB, 4 Tempat Makan di Kota Tangerang Ditutup Paksa

Kompas.com - 05/10/2020, 18:52 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menutup paksa empat tempat makan setelah kedapatan melanggar aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, tempat makan jenis kafe dan rumah makan di Karang Tengah dan Ciledug tersebut ditutup sementara karena tidak mematuhi aturan jaga jarak di masa pandemi Covid-19.

"Kemarin hari Sabtu kami bergerak dengan Dispora, kami menutup paksa 4 titik kafe dan rumah makan," ujar Ghufron saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/10/2020).

Ghufron mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 70 dan 78 Tahun 2020 dinyatakan bahwa tempat usaha yang melanggar protokol ditutup sementara selama 1x24 jam.

Baca juga: Layani Pembeli Makan di Tempat, 3 Tempat Makan di Tebet Ditutup Tiga Hari

Tempat makan itu bisa dibuka kembali setelah pemilik usaha membayar denda. Adapun denda yang harus dibayar berdasarkan Perwal 70 Tahun 2020 adalah sebesar Rp 300.000.

Setelah membayar denda, tempat usaha tersebut diizinkan kembali beroperasi tetapi dengan catatan tidak boleh mengulangi pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

"Dipersilakan untuk membuka lagi dengan catatan-catatan, misalnya terkait physical distancing, kami harap itu dipenuhi dan kami pantau," kata dia.

Ghufron menegaskan, pemilik usaha tempat makan yang kedapatan melanggar berulang kali akan diberi sanksi pencabutan izin usaha yang siap menanti.

Berdasarkan data dari situs Pemerintahan Kota Tangerang, total kasus Covid-19 di daerah itu hingga tanggal 5 Oktober 2020 berjumlah 1.722 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.377 pasien kasus dinyatakan sembuh, 60 pasien meninggal dunia, dan 285 dinyatakan masih dalam perawatan (masih aktif).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com