Salin Artikel

Langgar PSBB, 4 Tempat Makan di Kota Tangerang Ditutup Paksa

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, tempat makan jenis kafe dan rumah makan di Karang Tengah dan Ciledug tersebut ditutup sementara karena tidak mematuhi aturan jaga jarak di masa pandemi Covid-19.

"Kemarin hari Sabtu kami bergerak dengan Dispora, kami menutup paksa 4 titik kafe dan rumah makan," ujar Ghufron saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/10/2020).

Ghufron mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 70 dan 78 Tahun 2020 dinyatakan bahwa tempat usaha yang melanggar protokol ditutup sementara selama 1x24 jam.

Tempat makan itu bisa dibuka kembali setelah pemilik usaha membayar denda. Adapun denda yang harus dibayar berdasarkan Perwal 70 Tahun 2020 adalah sebesar Rp 300.000.

Setelah membayar denda, tempat usaha tersebut diizinkan kembali beroperasi tetapi dengan catatan tidak boleh mengulangi pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

"Dipersilakan untuk membuka lagi dengan catatan-catatan, misalnya terkait physical distancing, kami harap itu dipenuhi dan kami pantau," kata dia.

Ghufron menegaskan, pemilik usaha tempat makan yang kedapatan melanggar berulang kali akan diberi sanksi pencabutan izin usaha yang siap menanti.

Berdasarkan data dari situs Pemerintahan Kota Tangerang, total kasus Covid-19 di daerah itu hingga tanggal 5 Oktober 2020 berjumlah 1.722 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.377 pasien kasus dinyatakan sembuh, 60 pasien meninggal dunia, dan 285 dinyatakan masih dalam perawatan (masih aktif).

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/18525901/langgar-psbb-4-tempat-makan-di-kota-tangerang-ditutup-paksa

Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke