JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, independensi KPK tidak bisa dijamin hanya dengan dicantumkan pada aturan perundang-undangan.
"Independensi itu tidak cukup hanya dengan satu kalimat atau frase tekstual undang-undang saja, KPK bersifat independen maka jadilah ia independen, tidak cukup hanya itu," kata Febri dalam wawancara bersama Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Menurut Febri, independensi KPK harus dilihat secara lebih luas yakni dari bagaimana posisi kelembagaan yang berada di rumpun eksekutif serta bagaimana kerja KPK bila pegawainya sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Febri Diansyah: Perang atas Korupsi Bisa Dilakukan di Dalam dan Luar KPK
Febri berpendapat, pengaturan agar KPK tetap independen tersebut belum terjawab sampai saat ini, khususnya terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.
Ia mencontohkan, belum ada aturan yang menegaskan status pegawai KPK kelak setelah menjadi ASN, apakah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa disebut sebagai pegawai kontrak.
"Apakah bisa independen kalau hubungan kerjanya berdasarkan kontrak? Sementara risiko sangat besar ketika bekerja di KPK. Ini penting sekali diperhatikan," kata Febri.
Ia menambahkan, pernyataan-pernyataan yang menyebut gaji pegawai KPK tidak akan turun dengan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN juga bukan jawaban.
Pasalnya, menurut Febri, pegawai KPK bukanlah orang-orang yang bekerja dengan idealisme, tak sekadar mencari penghasilan yang besar.
"Banyak yang gajinya lebih tinggi di instansi asalnya atau perusahaan awalnya tapi memilih untuk masuk ke KPK, jadi keliru besar kalau hanya menjanjikan terkait dengan penghasilan yang tidak turun," kata Febri.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada para pengambil kebijakan untuk dapat tetap menjaga independensi KPK karena menurutnya independensi merupakan modal utama bagi KPK untuk bekerja.
"Kalau ibarat rumah gitu ya, pondasi utamanya itu adalah inependensi, dari sini baru kemudian bisa bekerja secara maksimal, membuktikan pada publik apa yang sudah dikerjakan dan lain-lain," kata Febri.
Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Ungkap Pergulatan Batin Selama Setahun
Diberitakan, mantan Juru Bicara KPK yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK.
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah pasca-revisi UU KPK.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.