Salin Artikel

Febri Diansyah: Independensi KPK Tidak Cukup dengan Satu Kalimat

"Independensi itu tidak cukup hanya dengan satu kalimat atau frase tekstual undang-undang saja, KPK bersifat independen maka jadilah ia independen, tidak cukup hanya itu," kata Febri dalam wawancara bersama Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Menurut Febri, independensi KPK harus dilihat secara lebih luas yakni dari bagaimana posisi kelembagaan yang berada di rumpun eksekutif serta bagaimana kerja KPK bila pegawainya sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Febri berpendapat, pengaturan agar KPK tetap independen tersebut belum terjawab sampai saat ini, khususnya terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ia mencontohkan, belum ada aturan yang menegaskan status pegawai KPK kelak setelah menjadi ASN, apakah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa disebut sebagai pegawai kontrak.

"Apakah bisa independen kalau hubungan kerjanya berdasarkan kontrak? Sementara risiko sangat besar ketika bekerja di KPK. Ini penting sekali diperhatikan," kata Febri.

Ia menambahkan, pernyataan-pernyataan yang menyebut gaji pegawai KPK tidak akan turun dengan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN juga bukan jawaban.

Pasalnya, menurut Febri, pegawai KPK bukanlah orang-orang yang bekerja dengan idealisme, tak sekadar mencari penghasilan yang besar.

"Banyak yang gajinya lebih tinggi di instansi asalnya atau perusahaan awalnya tapi memilih untuk masuk ke KPK, jadi keliru besar kalau hanya menjanjikan terkait dengan penghasilan yang tidak turun," kata Febri.

Oleh karena itu, ia berpesan kepada para pengambil kebijakan untuk dapat tetap menjaga independensi KPK karena menurutnya independensi merupakan modal utama bagi KPK untuk bekerja.

"Kalau ibarat rumah gitu ya, pondasi utamanya itu adalah inependensi, dari sini baru kemudian bisa bekerja secara maksimal, membuktikan pada publik apa yang sudah dikerjakan dan lain-lain," kata Febri.

Diberitakan, mantan Juru Bicara KPK yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK.

Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah pasca-revisi UU KPK.

"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/19404941/febri-diansyah-independensi-kpk-tidak-cukup-dengan-satu-kalimat

Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke