Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pilkada Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan

Kompas.com - 25/09/2020, 17:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sanksi yang diatur di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada Serentak 2020 yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi landasan acuan disusunnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dinilai menjadi penghambat bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.

Baca juga: Menurut Mendagri, Pilkada 2020 Bisa Jadi Momentum Lawan Covid-19

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengungkapnya, idealnya aturan protokol kesehatan diatur di dalam undang-undang. Namun, jika hal itu tidak memungkinkan karena persoalan waktu, maka presiden dapat menerbitkan perppu.

Menurut dia, bila protokol kesehatan hanya diatur di dalam PKPU, tidak menutup kemungkinan hal itu justru akan memunculkan kerancuan antara UU Pilkada dengan PKPU itu sediri.

Sebab, UU dipandang sebagai peraturan umum yang berlaku pada saat keadaan biasa. Sedangkan PKPU berlaku untuk kondisi khusus.

"Ini bentuk selemah-lemahnya sebenarnya yang bisa dilakukan, karena paling baik tentu adalah undang-undang diubah. Artinya kita membiarkan ada kerancuan antara undang-undang dengan Peraturan KPU," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: KPU Klaim PKPU 13/2020 Cukup Tegas Atur Protokol Kesehatan pada Pilkada

Selain rancunya aturan, lanjut Zainal, apabila ketentuan protokol kesehatan hanya diatur di PKPU, ketentuan itu menjadi rawan digugat. Apalagi, aturan yang tertuang dalam PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.

Hal itu pun turut diamini oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurut dia, pengetatan aturan protokol kesehatan di dalam PKPU berpotensi digugat ke Mahkamah Agung.

"Seharusnya dengan Perppu. Karena PKPU harus selaras dengan Undang-Undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi," kata Azis dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Waketum Nasdem: Tak Ada Korelasi Pilkada 2020 demi Kepentingan Pemilu 2024

Terbentur UU

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkapkan, penyelenggara pemilu sebenarnya ingin membuat aturan yang lebih progresif terkait protokol kesehatan.

Namun, upaya itu terbentur oleh UU Pilkada yang tidak mengatur sanksi yang lebih tegas. Sebab, UU yang ada saat ini tidak mengatur terkait protokol kesehatan pilkada pada masa pandemi.

"Terus terang saja undang-undang yang kita pakai kan memang sama (seperti sebelum pandemi Covid-19), PKPU-nya menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Nah, banyak hal yang kita maunya progresif kemudian mentok di undang-undangnya," kata Afif dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (23/9/2020).

Baca juga: Pengamat: Masyarakat Tetap Waswas meski Pilkada Digelar dengan Protokol Kesehatan

Afif mengatakan, dengan kondisi ini, idealnya ketentuan tentang protokol kesehatan diatur dalam perppu. Namun, pada akhirnya, perppu tidak diterbitkan sehingga protokol pilkada hanya diatur lewat PKPU saja.

"Jadi yang paling minim yang bisa dilakukan akhirnya ya pengaturannya seperti itu," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com